visitaaponce.com

Berbeda dengan Kemenag, MUI Anjurkan Masyarakat untuk Umrah Backpacker

Berbeda dengan Kemenag, MUI Anjurkan Masyarakat untuk Umrah Backpacker
Ilustrasi umrah backpacker(AFP)

UMRAH backpacker kini tengah menjadi polemik. Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama lewat direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mengumumkan pelarangan adanya ibadah umrah backpacker dan umrah mandiri bagi masyarakat, hal ini lataran bertentangan dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Akan tetapi, sikap yang berlainan justru ditunjukkan oleh Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang mengizinkan dan menganjurkan masyarakat untuk menunaikan umrah mandiri dengan beberapa syarat. Dia menilai bahwa akses transportasi dan visa yang semakin mudah untuk keliling dunia, termasuk umrah seharusnya menjadi inovasi baru yang patut dicoba.

“Saya pikir bagus karena model dan sistemnya juga sudah berubah. Visa, kemudahan akses dan fasilitas hotel, pembimbing tidak sulit. Ke depan memang kita makin mudah untuk akses keliling di dunia, apalagi hanya umrah lebih dekat dari kita, orang bisa berangkat sendiri, melaksanakan, apalagi ibadahnya ibadah sunah,” ujar Cholil kepada Media Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga : Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Berusaha Umrah dan Haji Khusus

Merujuk pada UU No 8 tahun 2019 pasal 86 ayat (1) dan (2) yang menjadi rujukan dasar pelarangan umrah backpacker oleh Kemenag, Cholil menjelaskan bahwa pasal itu ditujukan bukan untuk jemaah melainkan penyelenggara umrah. Sehingga, umrah backpacker tidak melanggar aturan hukum jika jemaah menuntaskan persyaratan administrasi dan akomodasi seperti layaknya bepergian ke negara lain.

“Saya pikir (aturan) itu untuk penyelenggara umrah yang mana akan disanksi jika lembaganya tidak menjalani aturan. Tapi kalau seorang individu berangkat umrah secara mandiri, silahkan saja, yang saya tahu bahwa persoalan penyelenggara jangan sampai hanya aplikasi, kemudian dia memfasilitasi orang umrah tapi tanpa ada hukumnya sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Melihat berapa dinamis sistem backpacker, Cholil mengatakan bahwa hal ini hanya bisa berlaku bagi ibadah umrah namun tidak dianjurkan bagi ibadah haji pelaksanaanya lebih terstruktur dan terorganisir.

Baca juga : Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah kepada Puluhan PPIU Baru

“Untuk haji belum bisa dan masih sulit untuk dilaksanakan secara backpacker jadi perlu waktu. Sementara bagi orang yang punya adrenalin, umroh backpacker ada kebahagiaan tersendiri. Saya berharap meminta kepada masyarakat yang ingin umrah backpacker berangkat sendiri silahkan dicoba. Saya sudah pernah mencobanya asyik dan nyaman,” tuturnya.

Selain itu, Cholil juga menjelaskan pelaksanaan umrah backpacker dari sisi ajaran Islam dan konteks sosial bahwa hal itu tak dilarang, sementara jika berbicara pelanggaran hukum dikatakan bahwa pemerintah harus melihatnya lebih komprehensif dan menyesuaikan konteks zaman.

“Hukum itu disesuaikan dengan konteks zaman, saya pikir jika melanggar hukum kita kembalikan pada. Penegak hukum. Tapi pada prinsipnya dalam kerangka Islam dan bersosial, itu memungkinkan untuk backpacker tetapi jika misalnya umrah tapi tidak bawa paspor dan visa maka itu beda persoalan. Saya tidak tahu hukum mana yang dilanggar dan dijadikan dasar, jika jamaah sudah mematuhi segala administrasi,” jelasnya.

Baca juga : KPU Minta Agen Perjalanan Tunda Keberangkatan Umrah Hingga 14 Februari

Sebagai seorang yang pernah melaksanakan umrah backpacker, Cholil menyampaikan cara ini jauh lebih sederhana dan menarik terlebih lagi akomodasi pesawat dan transportasi umum sudah mendukung jemaah untuk bisa mendatangi tempat-tempat umrah. Meski demikian, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap menjaga nama baik negara ketika umrah backpacker.

“Jangan sampai bisa pergi sendiri namun tidak bisa pulang. Yang kedua, tapi perhatikan, tolong bawa nama Indonesia yang baik, jangan sampai pergi ke sana, tidak bisa pulang. Pastikan ada tempat yang baik karena barangkali ada backpacker, tidak ada tempat tinggalnya. Jangan sampai tinggal di masjid, itu harga diri orang Indonesia jangan sampai hanya tidur lalu berkegiatan siapkan minimal ada tempat tinggal hingga saat ke masjid dalam keadaan baik,” katanya.

Pelaksanaan umroh backpacker ini juga semakin dipermudah karena pemerintah Arab Saudi juga sudah mempermudah penerbitan visa elektronik dan informasi umrah melalui aplikasi Nusuk. Selain itu, layanan visa wisata dan bisnis juga sudah bisa digunakan untuk umrah sekaligus.

Baca juga : Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid mengatakan auran dan hukum pemerintah harus bisa disesuaikan dengan konteks perkembangan dan kekinian. Sehingga harus ada perbaikan aturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dalam revisi UU No.8 Tahun 2019 yang senak akhir tahun 2022 sudah ada dalam Prolegnas DPR.

“Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” jelasnya.

Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar haji-umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

Baca juga : 42 Jemaah Umrah dari Jambi yang Terlantar di Jeddah Tiba di Tanah Air

“Semakin panjangnya antrean haji, umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jemaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan backpacker dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi, opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” ujarnya.

Hidayat meyakini bahwa jika umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Sebab, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jemaah sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu justru diyakini bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.

“Kebijakan umrah mandiri itu disebut bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umrah bermasalah atau bahkan biro umrah bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan. Fakta itu menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah,” tandasnya. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat