visitaaponce.com

Prof Dr Sri Widyastuti Dilantik Sebagai Plt Rektor UP

Prof Dr Sri Widyastuti Dilantik Sebagai Plt Rektor UP
Ketua YPPUP Dr (HC) Ir Siswono Yudo Husodo (kanan) resmi melantik Prof Dr Sri Widyastuti SE MM MSi sebagai Pelaksana Tugas Rektor UP.(Ist)

KETUA Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Dr (HC) Ir Siswono Yudo Husodo secara resmi melantik Prof Dr Sri Widyastuti SE MM MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Pancasila (UP) hingga dilantiknya rektor baru.

Plt Rektor UP Sri Widyastuti akan memiliki tugas antara lain mengkoordinasi seluruh proses pemilihan para dekan, mempersiapkan acara wisuda yang dijadwalkan pada 21 Mei 2024, serta memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dengan baik.

Dalam pelantikan hari ini, Siswono Yudo Husodo juga menjelaskan sejak setahun lalu yayasan telah mempersiapkan pergantian rektor sesuai dengan statuta yang disahkan.

Baca juga : Kapolri Didesak Segera Evaluasi terkait Permintaan Video Testimoni Rektor

Yakni, pada prinsipnya rektor dapat dipilih melalui dua cara, yaitu penunjukan oleh yayasan atau melalui proses pemilihan rektor.

YPPUP sejak November 2023 memutuskan untuk menggelar pemilihan rektor sejak Januari 2024. Pemilihan terbuka ini untuk mendapatkan rektor yang kredibel, memahami perkembangan dan persaingan di dunia pendidikan, serta mampu membawa UP bersaing di dunia internasional dan digital.

“Pada setiap pertumbuhan suatu institusi pasti ada masa-masa mudah dan sulit, tetapi pada setiap keadaan sulit percayalah seringkali hal tersebut menjadi proses untuk menjadi lebih baik,” jelas Siswono.

Baca juga : Universitas Pancasila Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor

"Karena itu, kami meminta semua pimpinan untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar dengan tertib, memberi penjelasan yang dibutuhkan kepada dosen, tendik (tenaga kependidikan), dan mahasiswa.”

YPPUP juga mengimbau kepada seluruh civitas academica untuk mendukung kelancaran proses hukum yang berjalan saat ini, menghormati kedua belah pihak, berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta menjamin hak-hak pelapor seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021.

“Mari kita semua bersama-sama menjaga marwah dan nama baik Universitas Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesional,” tutupnya. (S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat