Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Disarankan Buat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadan
![Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Disarankan Buat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/8016f309d16f57c797891567bc43ee46.jpg)
ANGGOTA DPD RI Dailami Firdaus meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024 M.
Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Baca juga : Sidang 'Gonggongan Anjing' Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).
Bang Dai (panggilan Dailami) menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.
Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
Baca juga : Gus Yaqut Dituding Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Ini Pembelaan Kemenag
“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.
Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.
“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.
Baca juga : Sistem Tata Suara Sejumlah Masjid dan Pesantren Diperbarui
Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Z-6)
Terkini Lainnya
Peran Masjid dalam Membangun Ekonomi Syariah dan Pendidikan
13 Tahun Mengabdi Jadi Marbot, Luqman tidak Menyangka Dapat Hadiah Kurban
Panitia Kurban: Pengertian, Rukun, dan Tugasnya
Masjid Nursiah Daud Paloh Matangkan Persiapan Idul Adha 1445 H
ADCP Resmikan Mesjid AlWasilah
Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Menag Harap Pemerintah Arab Saudi Berikan Solusi soal Mina
Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Tahun Depan
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Antisipasi Potensi Masalah Selama Puncak Haji
Kadalgas Tegaskan Penyelenggaraan Haji Tahun ini Harus Lebih Baik
Menteri Agama Tegaskan UKT tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap