visitaaponce.com

Kemendikbud-Ristek Sebut 40.164 Satuan Pendidikan Formal Terdapat Siswa Disabilitas

Kemendikbud-Ristek Sebut 40.164 Satuan Pendidikan Formal Terdapat Siswa Disabilitas
Seorang guru mengajarkan murid disabilitas membaca Iqro di SLBD-D1 YPAC Jakarta, Senin (18/3/2024).(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan bahwa per Desember 2023, terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus.

“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” ungkap Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud-Ristek, Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).

Kendati demikian, tercatat hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Baca juga : Inklusi dalam Pendidikan: Konsep, Tantangan, dan Manfaat Sekolah Inklusi di Indonesia

Kemendikbud-Ristek sendiri telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.

Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.

Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.

Baca juga : Peringati Hari Down Syndrome, Saatnya Hadirkan Pendidikan Inklusif, Adil dan Merata

Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64% dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.

Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodirnya.

Oleh sebab itu, Kemendikbud-Ristek meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar sebagai upaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.

Hal tersebut selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif yakni menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang inklusif di satuan pendidikan.

Program ini turut memiliki visi memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pendidik Indonesia untuk melakukan pengembangan keprofesian tentang pendidikan inklusi. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat