visitaaponce.com

Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung

Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung
Tersangka saat dibawa polisi.(Metro TV/Roni Halim)

SATUAN Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), menangkap seorang kakek berusia 72 tahun. Pasalnya, ia tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus atau tuna grahita. 

Kasus pencabulan tersebut terungkap, menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, berawal dari keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Namun saat didatangi, pelaku berkilah bahwa korban tidak ada di rumahnya. 

Orangtua korban yang penasaran memantau rumah pelaku hingga malam hari. Ketika pukul 23:00 WIB, pelaku keluar rumah yang diikuti oleh korban yang menangis. 

Baca juga : Polisi Bandung Pastikan Pengendara Motor yang Tewas akibat Kabel Seling

Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya yang dilakukan oleh pelaku. Korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti yang lengkap," ujar Budi. 

Selain melakukan pencabulan pelaku juga sempat menyetubuhi korban. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat