visitaaponce.com

Mudik Ajak Anak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mudik Ajak Anak, Ini yang Perlu Diperhatikan 
Ilustrasi: anak pemudik membaca buku yang diberikan petugas dari Badan Bahasa Kemendikbudristek(Antara)

MUDIK menjadi kegiatan yang selalu mewarnai perayaan Idul Fitri. Dalam hal itu, pemerintah perlu menjamin kenyamanan dan keselamatan para pemudik, tak terkecuali anak. Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini ada sebanyak 193 juta orang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 30% atau sekitar 57 juta usia anak yang ikut mudik bersama orang tua mereka.

“Tentu saja anak-anak yang mudik ke kampung halaman dan kembali dari kampung halaman harus dipastikan keamanan dan keselamatannya, baik keamanan fisik, psikis keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya. Pelaksanaan mudik harus ramah anak,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dalam acara konferensi pers Mudik Ramah Anak di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Menurut Ai, dalam pengawasan yang dilakukan KPAI pada aktivitas mudik di tahun-tahun sebelumnya, terdapat sejumlah pelanggaran hak anak. Seperti, anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang, anak rentan terpisah atau tertinggal dari orang tua karena berdesak-desakan, anak ikut serta mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan dan masih banyak lagi.

Baca juga : Dukung Program Mudik Gratis BUMN, ASDP Layani 800 Orang Pemudik di 3 Lintasan

“Selain itu terdapat juga anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasarnya. Selain itu, yang juga harus diwaspadai adalah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik,” beber dia.

Sebagai informasi, data KPAI selama tahun 2023 terjadi 3.883 kasus pelanggaran anak. Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak.  

Terkait dengan pelaksanaan mudik lebaran 2024, KPAI merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak. Baik itu transportasi darat, udara dan laut beserta SDM atau awak sebagai operatornya untuk pelaksanaan mudik.

Baca juga : Ini Aplikasi yang akan Mempermudah Perjalanan Mudik Anda

Selain itu, meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara, rest area, termasuk di dalam moda transportasi kapal penumpang.. “Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik over capacity pada transportasi umum,” imbuh Ai.

Di samping itu, meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasaan secara fisik, non fisik, maupun seksual dengan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas, dengan bahasa yang mudah dimengerti publik, yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan, baik nomor telepon, petugas keamanan, dan sebagainya.

Lalu meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV, dan sebagainya.

Baca juga : Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Anti Begal

“Menyediakan ruang atau pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal yang terintegrasi dan bekerjasama dengan layanan UPTD PPA kabupaten atau kota terdekat,” ucapnya.

Pemerintah pun perlu memberikan edukasi tentang keselamatan anak di masa mudik lebaran 2024 kepada orang tua, pengasuh dan masyarakat agar memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan, memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman, dam mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kekerasan di lingkungan sekitar. Masyarakat, dalam hal ini bisa menghubungi SAPA 129 atau call center di 08111129129.

“Kami mengundang partisipasi aktif, keberanian berbicara dari perempuan dan anak apabila mengalami kekerasan untuk berani melaporkan. Mari ciptakan mudik yang aman dan ramah bagi anak,” pungkas Pribudiarta. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat