visitaaponce.com

Jemaah Diingatkan Kembali tidak Tergiur Tawaran Berhaji tanpa Visa Haji

Jemaah Diingatkan Kembali tidak Tergiur Tawaran Berhaji tanpa Visa Haji
Umat muslim tengah melakukan salat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.(AFP)

DIREKTUR Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa nonhaji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan di Makkah, Kamis (30/5).

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Baca juga : Arab Saudi Ultimatum Pemilik selain Visa Haji untuk Tinggalkan Makkah

Himbauan itu ditegaskan Subhan menyusul penangkapan 24 warga Indonesia yang akan menuju Mekkah di Bir Ali, Rabu (28/5). Dari jumlah itu 22 orang dibebaskan karena dianggap merupakan korba. Namun dua orang yang merupakan koordinator serta seorang sopir dan pemilik bus ditahan dan menunggu sidang.

Subhan menambahkanOtoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan .

Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat