Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Ditangkap
![Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/9e9c840d1c5027753d647aa3eb4df048.jpg)
APARAT keamanan Arab Saudi kembali menahan WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah pukul 11 WAS, Sabtu (1/6) .
Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Baca juga : Jemaah Haji Diingatkan untuk tidak Melaksanakan Ibadah Sunnah Berlebihan
Selain mereka, pengemudi dan kenek busnya yang berasal dari Yaman pun ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.
Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.
Baca juga : PBNU: Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya dengan inisial TL tengah diburu juga. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.
Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
Baca juga : Jemaah Diingatkan Kembali tidak Tergiur Tawaran Berhaji tanpa Visa Haji
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Fase Kepulangan, Jemaah Harus Patuhi Larangan Bagasi dan Kabin Pesawat
Stafsus Menag: Jemaah Haji dan Anggota PPIH Dilarang Bawa Air Zam Zam ke Indonesia
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Masalah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Berikut Evaluasi dari Timwas DPR RI
Muhaimin Iskandar Sampaikan Pesan untuk Jemaah Haji Indonesia
Jemaah Indonesia Diberangkatkan ke Arafah secara Bergelombang
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Legislator Imbau Jemaah yang Pakai Visa Nonhaji Segera Pulang
DPR RI Desak Kemenag Cabut Izin Travel Haji dan Umrah Nakal
Aparat Saudi Intensifkan Pemeriksaan, PPIH Ingatkan Jemaah Selalu Bawa Identitas Diri saat di Luar Hotel
Sudah 6 Juni, Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Tinggalkan Saudi
DPR RI Dukung Tindakan Tegas Pemulangan WNI yang Pakai Visa Palsu untuk Haji
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap