visitaaponce.com

Cegah Kecurangan PPDB, Mendikbud-Ristek Terapkan Pengawasan Berlapis

Cegah Kecurangan PPDB, Mendikbud-Ristek Terapkan Pengawasan Berlapis
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)(Antara/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek Muhammad Hasbi menyatakan bahwa sistem pengawasan dan monitoring penyelenggaraan PPDB dilakukan secara berlapis dan berjenjang. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan seperti pungutan liar, penyalahgunaan administrasi, jual beli bangku dan bentuk lainnya.

“Pemantauan dan pengawasan PPDB dilakukan secara berjenjang. Di tingkat pusat, pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh Mendikbud-Ristek melalui Inspektorat Jenderal. Pemantauan dan pengawasan dilakukan pula oleh pihak eksternal seperti Ombudsman RI dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (3/6).

Sementara pada tingkat daerah, lanjut Hasbi, pihaknya mendorong pemantauan dan pengawasan PPDB oleh Inspektorat Daerah dan Ombudsman Daerah. Menurutnya, Pemda sebagai penyelenggara utama PPDB di daerah, memiliki peran sentral dalam perencanaan hingga pasca-pelaksanaan PPDB.

Baca juga : Kisruh PPDB, Presiden Jokowi Minta Anak Harus Tetap Sekolah

“Pemda melalui dinas terkait juga wajib menyediakan informasi yang jelas dan transparan terbuka kepada bagi masyarakat dengan menyediakan Informasi mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan harus disosialisasikan dengan baik dan mudah diakses oleh calon peserta didik dan orangtua,” ujar Hasbi.

Lebih lanjut, Hasbi mengatakan bahwa pengawasan PPDB sudah secara jelas diatur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai acuan umum yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Serta diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 47/M/2023, yang menjelaskan secara lebih teknis implementasi Permen terkait PPDB.

“Sistem pengawasan berjenjang yang diterapkan juga memiliki tujuan untuk memastikan agar setiap tahapan PPDB, mulai dari perencanaan hingga pasca-pelaksanaan, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Hasbi mengatakan bahwa jika nantinya ditemukan praktik kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya pejabat sekolah dalam penyelenggaraan PPDB, pihaknya mendorong agar pihak berwenang, baik secara administratif maupun secara hukum, mengambil tindakan tegas terhadap oknum yg melakukan pelanggaran.

“Mendikbud-Ristek juga telah melaksanakan kegiatan Penandatangan Pakta Integritas, ini sebagai upaya untuk membangun komitmen terhadap PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel dan saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari separuh provinsi dan akan terus digulirkan,” ungkapnya. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat