Kisruh PPDB, Presiden Jokowi Minta Anak Harus Tetap Sekolah
PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) bermasalah di sejumlah daerah dan memicu protes luas dari masyarakat. Dalam menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan anak-anak untuk bersekolah.
"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik- baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," katanyadi Kota Bengkulu, Kamis (20/7).
Sebab, kata Presiden, anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah seperti bupati, wali kota dan gubernur diharapkan dapat memerhatikan hal itu..
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi.
Sedangkan yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan bahwa pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yg ditetapkan. Sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu. "Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.
Ia mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya mal administrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respon cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.
Ia menambahkan dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Sahroni: Impian Saya Menjadi Presiden, Bukan Gubernur
Jokowi Diyakini Masih Punya Pengaruh di Pilkada 2024
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli 2024, Progres Kantor Presiden Capai 84%
Progres Pembangunan Lapangan Upacara IKN Capai 70 Persen
Pramuka masih Tunggu Surat Balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek
Pengamanan Gedung Kejagung Dinilai tidak Sesuai UU TNI
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
PPDB di Bengkulu, Gunakan Satelit untuk Mengecek Jarak Rumah Siswa
Terkena Jeratan, Tangan Kanan Induk Beruang Madu Diamputasi
Antisipasi El Nino, Padi Gogo Dikembangkan di Rejang Lebong
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap