visitaaponce.com

POGI Minta Pemberhentian Dekan FK Unair Budi Santoso Ditinjau Ulang

POGI Minta Pemberhentian Dekan FK Unair Budi Santoso Ditinjau Ulang
Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Unair, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2024)(ANTARA/Didik Suhartono)

PERHIMPUNAN Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) bersuara terkait pemberhentian anggotanya yaitu Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.O.G, Subsp. FER sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Pemberhentikan Budi Santoso disebut karena ia menyuarakan penolakan rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

"Kami menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan terhadap keputusan Rektor Universitas Airlangga," demikian disampaikan Pengurus Pusat POGI melalui keterangan tertulis yang ditandatangi oleh Ketua Umum POGI Prof. Yudi M. Hidayat dan Surahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal, Jumat (5/7).

Dalam surat itu disebutkan bahwa Prof. Budi Santoso merupakan anggota kebanggaan POGI yang memiliki prestasi gemilang di bidang Obstetri dan Ginekologi. Selama masa baktinya, Prof Budi Santoso telah berkontribusi secara signifikan dalam program mencetak dokter berkualitas serta pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

Baca juga : Pemberhentian Dekan Fakultas Kesehatan Unair Nodai Kebebasan Akademik

"Jabatan penting yang diemban oleh Prof. Budi Santoso mencerminkan dedikasi dan integritasnya dalam mengemban tugas professional."

Sebagai sebuah organisasi yang mendukung kebebasan akademik, terang Prof. Yudi, POGI meyakini bahwa setiap anggota berhak untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan saran terhadap setiap kebijakan yang bermanfaat maupun yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kebebasan akademik ini merupakan landasan penting dalam membangun kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air," terang dia.

Disampaikan bahwa POGI menyayangkan keputusan pemberhentian dengan hormat yang dilakukan terhadap Prof. Budi Santoso, tanpa memerhatikan tata kelola organisasi yang berlaku. Sebab, keputusan itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi , tetapi akan merugikan kepentingan masyarakat banyak terutama dalam hal kebutuhan dokter serta layanan kesehatan yang berkualitas.

"Pengurus Pusat POGI berharap bahwa keputusan ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan oleh Prof. Budi Santoso selama ini serta bagi kemajuan masyarakat Indonesia," tutupnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat