visitaaponce.com

Pemecatan Dekan FK Unair Dinilai Tindakan Represif terhadap Kebebasan Akademik

Pemecatan Dekan FK Unair Dinilai Tindakan Represif terhadap Kebebasan Akademik
Bagian depan kampus Universitas Airlangga (Unair).(Dok. Unair.ac.id)

PEMECATAN Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Profesor Budi Santoso dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan akademik. Dewan Pengarah dan Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah mengatakan pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritik Prof. Budi terhadap rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.

"Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan universitas," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7).

Herdiansyah atau kerap disapa Castro itu mengatakan ada dua masalah dasar dari pemecatan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing. Problem pertama, ujar dia, Omnibus Law Bidang Kesehatan yang dianggap bermasalah sejak awal pembentukannya sehingga menuai gelombang penolakan dari organisasi profesi yang merasa tidak dilibatkan.

Baca juga : Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal

Masalah lain, sambung Castro, regulasi itu memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan seperti Pasal 235 Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan yang memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom. Kemudian, imbuhnya pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan.

"Problem selanjutnya adalah tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Unair dengan menghentikan Prof. Budi Santoso secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan," tegas Castro.

Menurutnya ada kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga : Sebelum Dipecat dari Dekan FK Unair, Budi Santoso Dipanggil Terkait Menolak Dokter Asing

"Adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman," tegasnya.

Atas tindakan represif yang dialami Prof. Budi Santoso, KIKA menyatakan sikap mendesak agar posisi Dekan FK Unair dikembalikan. Sebab, terang Castro, rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi jangan sampai disalahgunakan untuk melayani kepentingan proyek kekuasaan.

KIKA juga meminta pemerintah membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mendesakkan Rektor Unair untuk membatalkan SK Pemecatan sebagai Dekan FK Unair yang berpotensi melanggar secara hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.

Baca juga : Ini Alasan Universitas Airlangga Memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran

"Tindakan Rektor Unair sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan HAM yang melekat pada Prof. Budi Santoso sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan," papar Castro.

KIKA juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional (Komnas) HAM turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

Antarkolegium juga diimbau untuk menguatkan solidaritas bersama masyarakat luas untuk mengawal kasus Budi Santoso agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat