visitaaponce.com

Pernyataan Prabowo Soal Natuna Disayangkan

Pernyataan Prabowo Soal Natuna Disayangkan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PENGAMAT hubungan internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenai klaim sepihak Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara. Menurutnya, masalah Natuna bukan sesuatu yang seharusnya diselesaikan di meja perundingan.

Hikmahanto merespons pernyataan Prabowo yang berbunyi, "Kita tentunya begini. Kita masing-masing ada sikap. Kita harus mencari satu solusi baik di ujungnya. Saya kira ada solusi baik."

"Pernyataan tersebut patut disayangkan karena menjadi pertanyaan solusi baik apa yang diharapkan? Masalah Natuna tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan, mengingat Tiongkok tidak mengakui ZEE Natuna Utara," ujar Hikmahanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

Baca juga: Prabowo: Isu Natuna dengan Tiongkok Diselesaikan Secara Baik-baik

Tiongkok mengklaim perairan sekitar Natuna adalah wilayah tradisional penangkapan ikan mereka. Kementerian Luar Negeri RI telah memprotes klaim tersebut, dengan menegaskan kedaulatan RI di Natuna memiliki landasan hukum, yakni Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Kamis (2/1), Penjaga Pantai Tiongkok mengawal beberapa kapal nelayan 'Negeri Tirai Bambu' di Laut Natuna Utara. Pelanggaran tersebut kemudian direspons KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya, yang mencegat kapal Penjaga Pantai Tiongkok dan menggiringnya keluar dari wilayah Natuna.

"Langkah nyata yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara dan melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal Tiongkok, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal," sebut Hikmahanto.

Ia menambahkan, wilayah laut yang diklaim Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right) bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.

Dalam konteks demikian, pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE. Otoritas yang wajib dikerahkan adalah otoritas yang melakukan penegakan hukum. Di Indonesia otoritas tersebut adalah Bakamla, KKP, dan TNI-AL.

"Atas dasar ini solusi dalam bentuk perundingan dalam isu Natuna Utara sebagaimana yang disampaikan Menhan tidak memiliki dasar disamping memang tidak diperlukan," pungkas Hikmahanto. (OL-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat