visitaaponce.com

Prancis Denda Google 500 Juta Euro Terkait Hak Cipta Berita

Prancis Denda Google 500 Juta Euro Terkait Hak Cipta Berita
Logo Google terlihat di sebuah komputer tablet(AFP/Lionel BONAVENTURE)

PEMERINTAH Prancis, Selasa (13/7), mendenda Google sebesar 500 juta euro karena gagal mencapai kata sepakat dengan perusahaan media terkait penggunaan konten mereka berdasarkan aturan hak cipta Uni Eropa.

"Ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh Otoritas Kompetisi Prancis setelah Google gagal menjalankan keputusan otoritas itu," ujar Kepala Otoritas Kompetisi Prancis Isabelle De Silva sembari menggarisbawahi bahwa keputusan itu bertujuan memperlihatkan besarnya pengaruh kegagalan Google itu.

Otoritas Kompetisi Prancis juga memperintahkan Google untuk memberikan sejumlah penawaran renumerasi kepada perusahaan media untuk penggunaan materi mereka atau terancam denda tambahan sebesar 900 ribu euro per hari.

Baca juga: Vlog Perdana KBRI Jepang Ungkap Warteg di Tengah Kota Tokyo

Google, dalam pernyataan resmi mereka, mengaku kecewa dengan keputusan itu.

"Kami berperilaku baik dalam seluruh proses negosiasi. Denda itu tidak merefleksikan upaya kami serta realitas penggunaan konten berita dalam platform kami," ungkap Google.

"Keputusan ini hanya mengacu pada negosiasi yang terjadi antara Mei dan September 2020. Sejak saat itu, kami terus bekerja sama dengan para penerbit dan kantor berita untuk berusaha mencapai kata sepakat," lanjut Google.

Pertempuran hukum ini berpusat pada klaim bahwa Google menampilkan artikel, gambar, dan video yang diproduksi perusahaan media tanpa memberikan kompensasi yang memadai saat perusahaan mesin pencari itu menerima pemasukan iklan yang luar biasa besar.

Pada April 2020, otoritas kompetisi Prancis memerintahkan Google untuk bernegosiasi dengan media massa Prancis setelah perusahaan Amerika Serikat (AS) itu menolak mematuhi Undang-Undang Uni Eropa 2019 yang mengatur hak cipta digital.

Undang-undang itu bertujuan memastikan perusahaan media mendapatkan kompensasi saat berita mereka ditampilkan di laman daring, mesin pencari, dan media sosial.

Namun, September lalu, perusahaan media Prancis, termasuk AFP, mengajukan gugatan kepada otoritas Prancis dan menyebut Google menolak membayar kompensasi setelah menampilkan berita mereka di mesin pencarinya.

Keputusan Otoritas Kompetisi Prancis itu telah dinantikan media massa di Eropa karena merupakan keputusan pertama terkait undang-undang hak cipta digital Uni Eropa.

Perusahaan media yang kesulitan karena menurunnya oplah media cetak sejak lama menuntut Google berbagi pemasukkan jutaan euro yang mereka terima dari iklan yang hadir bersama pencarian berita mereka.

Google, awalnya, menolak memberikan bayaran kepada media massa untuk potongan berita, foto, dan video yang muncul di pencarian, dengan alasan trafik yang dihasilkan ke laman daring media massa adalah bayaran yang memadai.

Namun, Google akhirnya melonggarkan posisi mereka dan, November lalu, mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah surat kabar dan majalan Prancis untuk memberikan kompensasi, termasuk dengan Le Monde dan Le Figaro. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat