visitaaponce.com

Polandia Tangkis Tuduhan Anti-Semitisme dari Israel

Polandia Tangkis Tuduhan Anti-Semitisme dari Israel
Mateusz Morawiecki.(AFP/Olivier Matthys.)

PERDANA Menteri Polandia Mateusz Morawiecki pada Minggu (15/8) menolak tuduhan anti-Semitisme dari Israel atas undang-undang baru yang akan membatasi klaim atas properti yang disita setelah Perang Dunia II.

Morawiecki mengatakan keputusan Israel untuk menarik kembali kuasa usaha dari Warsawa merupakan tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab dan menuduh pemerintah Israel memprioritaskan kepentingan partai.

"Tidak seorang pun yang mengetahui kebenaran tentang Holocaust dan penderitaan Polandia selama Perang Dunia II dapat menerima cara berpolitik seperti ini," katanya di Facebook.

Morawiecki memperingatkan langkah Israel akan meningkatkan kebencian terhadap Polandia dan mengatakan anak-anak duta besar Polandia untuk Israel dibawa kembali ke Polandia.

“Jika pemerintah Israel terus menyerang Polandia dengan cara ini, ini akan berdampak sangat negatif terhadap hubungan kita, baik secara bilateral maupun di forum internasional,” katanya.

Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid menanggapi dengan mengatakan, "Dampak negatif pada hubungan kami dimulai saat Polandia memilih untuk mulai mengesahkan undang-undang yang bertujuan merusak ingatan Holocaust dan orang-orang Yahudi."

"Lewatlah sudah hari-hari ketika Polandia menyakiti orang Yahudi tanpa konsekuensi," katanya. Ia menambahkan bahwa Israel tidak berniat menutup mata terhadap perilaku memalukan pemerintah Polandia yang antidemokrasi.

Undang-undang tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk penyitaan properti. Banyak di antaranya terkait dengan orang Yahudi yang pernah berkembang pesat di Polandia.

Karena penyitaan sebagian besar terjadi segera setelah perang selama era komunis, undang-undang tersebut akan memblokir ribuan klaim.

Pemerintah telah mengatakan akan meningkatkan kepastian hukum di pasar properti tetapi penentang mengatakan itu tidak adil untuk orang-orang dengan klaim yang sah, termasuk korban Holocaust dan keluarga mereka.

Lapid pada Sabtu menyebutnya sebagai hukum anti-Semit yang tidak bermoral dan mengatakan duta besar baru untuk Polandia, yang dijadwalkan berangkat ke Warsawa, akan tetap berada di Israel untuk sementara waktu.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett juga mengecam undang-undang itu sebagai hal yang memalukan dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust. "Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," katanya dalam suatu pernyataan.

Lapid mengatakan kementerian luar negeri akan merekomendasikan agar utusan Polandia untuk Israel, yang saat ini sedang berlibur, melanjutkan liburannya di negaranya. "Dia harus menggunakan waktu di tangannya untuk menjelaskan kepada Polandia arti Holocaust kepada orang Israel," kata Lapid.

Enam juta orang Polandia, setengah dari mereka ialah orang Yahudi, terbunuh selama Perang Dunia II di Polandia. Setelah perang, otoritas komunis menasionalisasi sejumlah besar properti yang dibiarkan kosong karena pemiliknya telah dibunuh atau melarikan diri.

Baca juga: Israel dan Arab Saudi sedang Bahas Penanganan Iran

Sementara undang-undang tersebut mencakup pengklaim Yahudi dan non-Yahudi, para juru kampanye mengatakan pemilik Yahudi akan terpengaruh secara tidak proporsional karena mereka sering terlambat mengajukan klaim setelah perang.

Tidak seperti beberapa tetangganya, Polandia tidak pernah mengesahkan undang-undang yang komprehensif untuk memberi kompensasi kepada mantan pemilik properti. Morawiecki berkeras bahwa negaranya tidak akan membayar kejahatan Jerman. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat