visitaaponce.com

PBB Selidiki Kejahatan terhadap Kemanusiaan Pascakudeta Myanmar

PBB Selidiki Kejahatan terhadap Kemanusiaan Pascakudeta Myanmar
Demonstran anti-kudeta di Myanmar(AFP)

PENYELIDIK PBB mengatakan lebih dari seribu orang mungkin telah tewas dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang sejak kudeta militer Myanmar satu tahun lalu.

Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM) PBB sedang berupaya untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kejahatan yang dilakukan.

"Tragisnya, laporan yang diterima selama setahun terakhir menunjukkan bahwa lebih dari seribu orang telah terbunuh dalam keadaan yang mungkin memenuhi syarat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang," kata kepala IIMM Nicholas Koumjian.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021, menggulingkan pemerintah sipil dan menangkap pemimpin de factonya Aung San Suu Kyi.

Junta pun telah melancarkan tindakan keras berdarah terhadap perbedaan pendapat.

Baca juga:  Korban Tewas Sejak Kudeta Myanmar Capai 1.000

Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan sejak kudeta, setidaknya 1.500 orang telah dibunuh oleh militer dalam upaya brutal untuk menghancurkan perbedaan pendapat, sementara ribuan lainnya akan terbunuh dalam konflik bersenjata dan kekerasan yang lebih luas.

"Pasukan keamanan telah menahan ribuan warga sipil dalam keadaan yang mencakup tuduhan kredibel tentang penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual dan bahkan pembunuhan saat ditahan," ucap Koumjian.

"Mekanisme bekerja dengan rajin untuk membuktikan dan mendokumentasikan fakta-fakta yang mendasari laporan-laporan ini untuk menetapkan apakah kejahatan ini dilakukan dan jika demikian, siapa yang bertanggung jawab secara pidana, dan untuk menyiapkan berkas yang dapat memfasilitasi penuntutan," tuturnya.

Dia mengatakan dengan ribuan orang dan organisasi berbagi bukti, penyelidik telah mengumpulkan banyak materi yang relevan dan berkasnya terus bertambah hampir setiap hari.

"Tim akan melakukan segala upaya untuk membangun kasus sehingga kontribusi berani mereka untuk keadilan di Myanmar tidak sia-sia," ungkapnya.

Jaksa AS mengatakan berkas kasus yang kuat dapat memfasilitasi penuntutan di pengadilan nasional dan internasional.

"Mereka yang mempertimbangkan untuk melakukan kejahatan harus menyadari bahwa kejahatan internasional yang serius tidak memiliki undang-undang pembatasan," tutur Koumjian.

"Keadilan internasional memiliki ingatan yang sangat panjang dan suatu hari para pelaku kejahatan internasional paling serius di Myanmar akan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.

IIMM didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada September 2018 untuk mengumpulkan bukti kejahatan internasional paling serius dan pelanggaran hukum internasional serta menyiapkan berkas untuk penuntutan pidana yang dilakukan sejak 2011.

Berlokasi di Jenewa, lembaga itu mulai bekerja pada Agustus 2019 dan melapor setiap tahun ke Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB.(AFP/OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat