visitaaponce.com

14 Tersangka Pembunuhan Aktivis Palestina Nizar Banat Bebas dengan Jaminan

14 Tersangka Pembunuhan Aktivis Palestina Nizar Banat Bebas dengan Jaminan
Warga Palestina berunjuk rasa di kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 2 Agustus 2021 terkait kematian NIzar Banat.(AFP/Abbas Momani.)

EMPAT belas anggota pasukan keamanan Palestina diadili atas pembunuhan aktivis terkemuka, Nizar Banat. Mereka dibebaskan dengan jaminan. Beberapa sumber mengatakan itu pada Rabu (22/6). Kematiannya memicu protes langka terhadap Otoritas Palestina (PA).

Kelompok itu secara resmi meminta pembebasan mereka pada Selasa (21/6). Jaksa mengabulkannya dengan syarat bahwa mereka menghadiri sidang pengadilan. Seorang pejabat tinggi keamanan Palestina yang meminta anonimitas mengatakan itu kepada AFP.

Baca juga: Aktivis HAM Khawatir Otoritas Palestina Bungkam Kritik

Risiko penyebaran virus korona di penjara Tepi Barat tempat mereka ditahan disebut sebagai alasan pembebasan dalam surat yang dilihat oleh AFP. Surat ditulis oleh jaksa yang bertanggung jawab atas pengawasan pasukan keamanan Palestina, Abdelnasser Jarrar.

Hal itu dikecam oleh janda Banat. Ia menuduh bahwa pemerintahan presiden Palestina Mahmud Abbas tidak dapat secara kredibel menghukum tersangka pembunuh suaminya.

"Pembunuhnya tidak bisa menjadi hakim," kata Jihan Banat kepada AFP. Ia menggambarkan keputusan untuk membebaskan para tersangka dengan jaminan sebagai politik. "Jika Otoritas Palestina khawatir tentang penyebaran virus korona, mengapa tidak membebaskan semua tahanan lain yang ditahan?"

Baca juga: Hari Ketiga, Demonstran Bentrok dengan Pasukan Keamanan Palestina

Banat meninggal pada Juni 2021 setelah pasukan keamanan menyerbu rumahnya di kota titik nyala Hebron dan menyeretnya pergi. Hasil post-mortem menemukan dia telah dipukuli di kepala, dada, leher, kaki, dan tangan dengan waktu kurang dari satu jam berlalu antara penangkapannya dan kematiannya.

Jaksa tinggi Palestina menuduh 14 anggota pasukan keamanan memukuli Banat sampai mati. PA telah menjanjikan pertanggungjawaban melalui pengadilan militer di Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.

Baca juga: Uni Eropa Desak Penyelidikan atas Tewasnya Aktivis HAM Palestina

Namun Majed al-Arouri, seorang ahli hukum dan advokat hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, mengatakan kepada AFP bahwa pembebasan para tersangka tanpa perintah pengadilan tergolong ilegal. Ini pun menghasilkan kekhawatiran yang lebih luas tentang penanganan PA atas kasus tersebut.

"Enam bulan terakhir telah mengungkapkan penundaan yang disengaja dalam prosedur pengadilan sehubungan dengan orang-orang yang dituduh membunuh Nizar Banat," kata Arouri. "Ada kekhawatiran nyata tentang kurangnya prosedur pengadilan yang sah dalam kasus ini," tambahnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat