visitaaponce.com

Mengaku Keliru, Kuasa Hukum Najib Razak Cabut Permohonan Banding

Mengaku Keliru, Kuasa Hukum Najib Razak Cabut Permohonan Banding
Mantan PM Malaysia Najib Razak melambaikan tangan ke arah pewarta.(AFP)

KUASA Hukum Najib Razak, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan persidangan di Pengadilan Banding Putrajaya, Malaysia. Dirinya mengaku keliru telah mengajukan banding dan menerima putusan hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas kliennya.

"Saya ingin mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," ungkap Hisyam.

Menurutnya, permohonan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia diajukan tanpa landasan yang kuat. Dengan demikian, pihaknya tidak menginginkan banding dilanjutkan.

Baca juga: Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar

"Itu adalah kesalahan penilaian saya, ketika saya menerima kasus ini," imbuh Hisyam.

Awalnya, Hisyam mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 12 tahun penjara terhadap klinennya pada Juli 2020. Najib Razak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Sebelumnya, Pengadilan Federal menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding. Pernyataan Hisyam itu pun mengejutkan majelis hakim yang terdiri dari lima hakim anggota.

Baca juga: Bacakan Pembelaan 243 Halaman, Najib Tegaskan tak Bersalah

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, bahwa dirinya tidak bisa melepaskan banding begitu saja. "Anda membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkannya," pungkasnya.

Najib Razak dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018. Itu menyusul tuduhan keterlibatan dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB. Najib dan kolega dituding melakukan korupsi dana miliaran dolar AS dari proyek investasi negara. Serta, menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.(AFP/OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat