visitaaponce.com

Aung San Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Kecurangan Pemilu

Aung San Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Kecurangan Pemilu
Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi (kiri)(AFP)

PENGADILAN Myanmar menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada Aung San Suu Kyi karena kecurangan selama pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak. Demikian dinyakan  sumber yang mengetahui kasus tersebut, Jumat (2/9).

Disebutkan, Suu Kyi dihukum tiga tahun penjara dengan kerja paksa.Saat ini, kondisi peraih Nobel berusia 77 tahun itu dikabarkan dalam keadaan sehat. Ditahan sejak kudeta tahun lalu, Suu Kyi sebelumnya telah dihukum penjara 17 tahun karena korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan Myanmar.

Militer Myanmar menuduh terjadi kecurangan besar dalam pemilu November 2020 yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi. Pengamat internasional mengatakan pemilihan itu sebagian besar berlangsung bebas dan bersih dari kecurangan. Militer sejak itu membatalkan hasilnya dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan dalam pemilu tersebut.

Dalam pidato yang disiarkan bulan lalu, pemimpin Myanmar saat ini, Min Aung Hlaing tidak menyebutkan tanggal untuk pemilu baru. Ia hanya mengatakan itu hanya dapat diadakan ketika kondisi Myanmar telah damai dan stabil.

Hlain merupakan pemimpin kudeta militer di Myanmar, Februari 2021. Sejak itu, lebih dari 2.200 orang tewas dan sekira 15.000 ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat sejak milter merebut kekuasaan di Myanmar. (AFP/OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat