visitaaponce.com

Iran Vonis Mati Dua Perempuan Aktivis Hak Gay

Iran Vonis Mati Dua Perempuan Aktivis Hak Gay
Museum Teheran Seni Kontemporer di ibu kota Iran.(AFP/Atta Kenare.)

PENGADILAN di Iran menjatuhkan hukuman mati kepada dua aktivis hak-hak gay atas tuduhan mempromosikan homoseksualitas. Organisasi itu mendesak tekanan dari masyarakat internasional untuk menghentikan pelaksanaan putusan.

Kedua wanita itu, Zahra Sedighi Hamedani, 31, dan Elham Chubdar, 24, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota barat laut Urmia. Ini dikatakan organisasi hak asasi Kurdi Hengaw.

Mereka dihukum karena menyebarkan kerusakan di Bumi. Ini, tambahnya, tuduhan yang sering dikenakan pada terdakwa yang dianggap telah melanggar hukum syariah negara itu.

Mereka diberi tahu tentang hukuman tersebut saat berada dalam tahanan di sayap wanita penjara Urmia. Dalam pernyataan singkat, pengadilan Iran mengonfirmasi bahwa putusan hukuman telah dikeluarkan.

Baca juga: Israel Peroleh Boeing Bantuan Militer AS untuk Lawan Iran

Hengaw mengatakan bahwa mereka juga dituduh mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang rezim Iran. Wanita lain bernama Soheila Ashrafi, 52, dari Urmia, telah ditangkap dalam kasus yang sama dan sedang menunggu untuk mendengar putusannya.

Selama berbulan-bulan ada kekhawatiran tentang nasib Sedighi Hamedani, juga dikenal sebagai Sareh, seorang aktivis LGBTQ Iran terkemuka. Dia ditangkap pada Oktober oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke negara tetangga Turki setelah kembali ke Iran dari Kurdistan Irak, tempat dia tinggal. Sedighi Hamedani kemudian ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat