Kemlu Tegaskan Pulau Pasir Tak Masuk NKRI
![Kemlu Tegaskan Pulau Pasir Tak Masuk NKRI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/7e44a6c9fef4879415a3e44aedc22714.jpg)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia. Landasannya mengacu pada peta dan hukum internasional.
"Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut 'asas uti possidetis juris' adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda," jelas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung saat memberikan keterangan resmi, Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut dia saat era kolonial, pemerintah Hindia Belanda tidak pernah mengklaim pulau yang dikuasai Inggris tersebut. Pulau Pasir juga tidak pernah masuk dalam peta NKRI pada 1957, 1960, hingga saat ini.
Karena itu, tegas Amrih, Indonesia memang tidak pernah memiliki atau mengklaim kepemilikan Pulau Pasir. "Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore," paparnya.
Baca juga: PBB Kecam Malaysia dan Tindakan Junta Myanmar
Amrih melanjutkan Pulau Pasir tidak asing bagi masyarakat Indonesia dan khususnya NTT karena lebih dekat ke Indonesia. Guna mengantisipasi kontroversi dan lainnya, Indonesia dengan Australia telah membuat nota kesepahaman.
Secara umum, kata dia, nota itu memberikan ruang bagi pelaut dari Indonesia berlabuh dan mencari ikan di seputar kawasan pulau tersebut. Kesepahaman itu dibuat pada 1974 kemudian diperbaharui disempurnakan pada 1981 dan 1989.
"Itu dikenal dengan MoU box yang mengatur hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial.
Pulau Pasir merupakan kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933 dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
Berdasarkan hukum internasional, wilayah NKRI hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Sementara Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kerja Sama Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Albania Dimulai
28.593 Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
39 Rekomendasi Film Indonesia yang Dibintangi Rio Dewanto
BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Hasil Australia Terbuka 2024: Tunggal Putri Indonesia, Ester Keluar Sebagai Runner Up
Seafood Jadi Intrumen Diplomasi Kemenlu di Labuan Bajo
Antisipasi Konflik Meluas, Kemenlu Siapkan Skema Evakuasi WNI dari Lebanon
Indonesia Kecam Blokade Pemukim Israel
Indonesia Kecam Aksi Warga Israel Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Christina Aryani Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards
Kemenlu: Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Susulan di Taiwan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap