visitaaponce.com

AS Dikecam karena Beri Imunitas untuk Pangeran Mohammed bin Salman

AS Dikecam karena Beri Imunitas untuk Pangeran Mohammed bin Salman
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman(AFP/ATHIT PERAWONGMETHA)

GEDUNG Putih, Jumat (18/11), membantah berupaya memperbaiki hubungan bilateral dengan Riyadh ketika pengadilan Amerika Serikat (AS) memberikan imunitas kepada putra mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman terkait pembunuhan Jamal Khashoggi pada 2018.

"Keputusan hukum itu sama sekali tidak terkait dengan kasusnya," klaim juru bicara keamanan Gedung Putih John Kirby, mengacu pada gugatan sipil terhadap Pangeran Mohammed bin Salman dan warga Arab Saudi lainnya oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz.

"Selain itu, keputusan hukum itu tidak terkait dengan hubungan bilateral antara AS dan Arab Saudi yang tengah memburuk," lanjutnya mengacu pada dukungan Riyadh terhadap keputusan OPEC untuk memangkas produksi minyak.

Baca juga: Macron Jamu Putra Mahkota Saudi meski Diprotes Penggiat HAM

"Presiden Joe Biden dengan dengat amat sangat tegas mengecam pembunuhan brutal dan barbar terhadap Khashoggi," klaim Kirby.

Pernyataan Gedung Putih itu menanggapi kecaman Amnesty International yang menyebut pemberian imunitas untuk Pangeran Mohammed bin Salman adalah pengkhinatan.

Kelompok HAM itu juga mengecam keputusan Arab Saudi menunjuk Pangeran Mohammed bin Salman sebagai perdana menteri, yang dipandang sebagai upaya negara petrodolar itu untuk menghindari gugatan sipil dari tunangan Khashoggi.

"Pemerintah AS seharusnya malu. Apa yang mereka lakukan adalah pengkhianatan," seru Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.

"Pertama bukti keterlibatan Pangeran Mohammed bin Salman dalam pembunuhan Jamal Khashoggi diabaikan oleh Presiden Trump, kini Presiden Biden melakukan fist bump dengan sang pangeran," lanjutnya.

Callamard menambahkan, "Apa yang dilakukan pemerintah AS sangat mengecewakan dan mengirimkan pesan bahwa mereka yang berkuasa bisa melakukan apa pun yang mereka mau tanpa konsekuensi hukum apa pun." (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat