visitaaponce.com

Komunitas Yahudi Swedia Mengizinkan Pembakaran Al Quran Kesalahan Besar

Komunitas Yahudi Swedia: Mengizinkan Pembakaran Al Quran Kesalahan Besar
Para aktivis Islam di Islamabad, Pakistan, Kamis (26/1), memprotes aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan politikus Swedia.(AFP/Asif HASSAN )

MENGIZINKAN pembakaran salinan kitab suci umat Islam Al Quran, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm merupakan 'kesalahan besar' dan undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah, kata Dewan Komunitas Yahudi Swedia.
 
Ketua dewan tersebut, Lena Posner-Korosi, mengatakan bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU
tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
 
Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut 'mengerikan dan menakutkan' bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al Quran, Alkitab, dan Taurat.
 
Meski pelaku memiliki hak hukum, katanya, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
 
Pada 21 Januari, Rasmus Paludan, politikus ekstrem kanan Denmark, membakar Al Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm --di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.
 
"Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar," kata Posner-Korosi.
 
Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai  minoritas di Swedia.
 
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diterima dan juga merupakan ancaman bagi demokrasi.


Baca juga: Negara-Negara Arab Kutuk Penistaan terhadap Kitab Suci Islam

 
"Kita harus merasa aman sebagai minoritas dalam masyarakat demokrasi. Kita harus bisa bebas di jalanan, tidak ada yang boleh melecehkan kita," katanya.
 
"Hal ini menimbulkan dilema, tapi kami berdampingan bersama masyarakat Muslim dan kami tidak akan menyerah. Kami akan mengangkat isu ini lagi dan lagi," ujar Posner-Korosi.
 
Mungkin ada upaya untuk merevisi undang-undang, katanya.
 
Ia menceritakan bahwa di Kota Malmo, Swedia selatan, seorang wanita menjadi sasaran kejahatan kebencian karena memakai jilbab dan jilbabnya coba dilepas.
 
Perlakuan serupa, ujar Posner-Korosi, dialami oleh seorang pria Yahudi yang mengenakan kipah (tutup kepala yang dipakai laki-laki Yahudi).

"Bahasa kebencian digunakan terhadap warga Muslim dan Yahudi," katanya.

Ia mendesak kedua komunitas untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti itu kepada polisi supaya tergambar dalam statistik.
 
Posner-Korosi menyayangkan keadaan bahwa masyarakat Swedia bersifat homogen, yang tidak terbiasa dengan imigran dan kaum minoritas.
 
"Ketika terjadi kejahatan kebencian secara fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku sudah pasti akan dihukum," ujar dia.
 
"Polisi perlu menyelidiki. Undang-undang perlu direvisi dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan kejahatan rasial terhadap minoritas." (Ant/Anadolu/OL-16)
 
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat