visitaaponce.com

Macron Terancam Mosi Tidak Percaya

Macron Terancam Mosi Tidak Percaya
Presiden Prancis Emmanuel Macron.(AFP/MICHEL EULER )

GUNA menghindari kekalahan dalam pemungutan suara Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Reformasi Pensiun di Majelis Nasional, Presiden Prancis Emmanuel Macron menggunakan 'pasal sakti'. Macron meminta Perdana Menteri Elisabeth Borne mengumumkan penggunaan Pasal 49.3.

Pasal yang terdapat dalam konstitusi itu memberikan kewenangan kepada eksekutif mengesahkan RUU tanpa persetujuan Majelis Nasional. Langkah tersebut diambil Macron beberapa menit menjelang sidang paripurna RUU kontroversial tersebut di Majelis Nasional, Kamis (16/3).

Dengan penggunaan pasal tersebut, secara otomatis RUU tentang Reformasi Pensiun telah sah menjadi UU. Batas usia penisun pun naik dari 62 menjadi 64.

Baca juga: Polisi Kembali Bentrok dengan Para Demonstran Tolak Reformasi Pensiun

Kebijakan Macron yang tidak populer itu telah memicu pemogokan dan protes besar di seluruh Prancis sejak Januari. Langkah tersebut juga diperkirakan akan memicu mosi tidak percaya yang cepat di pemerintahan Macron.

Sebelumnya Senat mengadopsi RUU tersebut dengan suara 193 berbanding 114. Tetapi Macron tidak yakin dengan voting di Majelis Nasional.

Oposisi pun bereaksi dengan kemarahan menyebut bahwa penggunaan Pasal 49.3 bagi eksekutif dapat menambah banyak aksi protes dan pemogokan kerja. Ini juga memberi oposisi hak untuk segera menyerukan mosi tidak percaya di parlemen.

Baca juga: Protes Kebijakan Pensiun Macron, Buruh Prancis Lanjutkan Mogok Kerja

"Ketika seorang presiden tidak memiliki mayoritas dukungan di negaranya, tidak ada mayoritas di Majelis Nasional, dia harus menarik RUUnya," kata Ketua Partai Sosialis Olivier Faure.

Politisi sayap kanan Prancis Marine Le Pen mengecam langkah Macron tersebut dan mengatakan dia akan mengajukan mosi tidak percaya pada pemerintah di parlemen. Keputusan itu adalah kegagalan total karena Macron dan Perdana Menteri Borne tidak layak bertahan di jabatannya. (AFP/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat