ICC Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
![ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/b2c8b382fe97115121c6eabdc1681ecd.jpg)
KEPALA Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup.
"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Khan, Senin (20/3).
Dia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir. Menurut dia, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca-Perang Dunia II.
Baca juga: Diburu karena Kejahatan Perang, Ini Isi Surat Perintah Penangkapan Putin
"Individu--di mana pun mereka berada--harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab," tutur Khan.
Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka..
"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus--tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya," kata Khan ketika ditanya tentang validitas surat perintah penangkapan seumur hidup.
Baca juga: Presiden Putin Diburu ICC karena Kejahatan Perang, Apa Kata Rusia?
Pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan perwakilannya untuk hak-hak anak.
ICC menuding Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk serta anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia. Pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang dituduhkan. (Z-6)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Putin Ancam Korsel untuk Tidak Membantu Pasokan Senjata ke Ukraina
Rusia Terbuka Bahas Perdamaian dengan Ukraina
Tiongkok tak Peduli Kerja Sama Rusia dan Korea Utara
Putin Bawa Misi Perdamaian Global dalam Kunjungannya ke Vietnam
Hadiahi Limosin Aurus, Putin Sopiri Kim Jong Un Keliling Pyongyang
Serangan Rusia di Ukraina Menewaskan 12 Orang, Termasuk 4 Anak-Anak
Rusia Serang Pangkalan Udara Ukraina Tempat Pasokan Pesawat Barat
Berkunjung ke Ukraina, Aktivis HAM Natalius Pigai Usulkan 8 Poin Perlindungan Warga Sipil
Guru Besar Unas Yuddy Chrisnandi Luncurkan Buku ke-17, Tekankan Pentingnya Perdamaian Dunia
Ukraina vs Belgia: Duel Penentuan Tiket ke Babak 16 Besar Euro 2024
Rusia Salahkan AS Akibat Serangan Rudal Ukraina di Krimea
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap