visitaaponce.com

6 WNI Ditahan di Malaysia Diduga Terlibat Sindikat Judi Daring

6 WNI Ditahan di Malaysia Diduga Terlibat Sindikat Judi Daring
Ilustrasi tersangka kejahatan.(AFP/MARVIN RECINOS)

DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menahan 6 warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh pada Kamis (30/3) mengatakan tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, 1 laki-laki dari Bangladesh, 2 perempuan WNI berusia antara 25 -40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.

Sementara satu orang warga Malaysia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.

Baca juga: Imigrasi Malaysia Cekal Najib

Dalam operasi terpisah, 7 pria dari Bangladesh dan 1 perempuan WNI juga ditangkap karena kasus yang sama. 

Barang bukti yang disita ialah 46 komputer, 37 paspor, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang diyakini hasil dari aktivitas perjudian.

Baca juga: Kemenlu Pastikan tidak Ada Korban WNI Dalam Kecelakaan Bus Arab Saudi

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat