visitaaponce.com

Mantan Wartawati Kembali Gugat Trump, Kali Ini Terkait Komentar Pascavonis

Mantan Wartawati Kembali Gugat Trump, Kali Ini Terkait Komentar Pascavonis
Foto kombinasi yang menampilkan mantan wartawati E Jean Carroll (kiri) dan mantan Presiden AS Donald Trump.(AFP/Kena Betancur and Andrew KELLY)

MANTAN wartawati E Jean Carroll, yang memenangkan ganti rugi sebesar US$5 juta atas pelecehan seksual yang dilakukan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, kembali menggugat miliarder itu karena kembali mencemarkan nama baik dirinya selepas vonis pengadilan tersebut.

"Dia adalah orang gila," kata Trump kepada CNN setelah juri di pengadilan New York memutuskan dirinya bersalah melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis untuk Majalah Elle itu, awal bulan ini.

Pernyataan itu serta pernyataan Trump lainnya yang menyebut Carroll berbohong dan dirinya tidak mengenal sang wartawan bisa dipandang sebagai pencemaran nama baik, tegas kuasa hukum Carroll.

Baca juga: Trump Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Wartawati

Karenanya, kuasa hukum Carroll mengajukan gugatan tambahan pada gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Carroll terkait pernyataan Trump pada 2019 yang tengah disidangkan.

"Pernyataan menghina Trump pascakeputusan pengadilan membuktikan kebencian mendalam Trump terhadap Carroll. Hal itu karena tidak mudah membayangkan seseorang melontarkan pernyataan menghina jika tidak dimotivasi oleh kebencian, niat buruk, dan amarah," ungkap kuasa hukum Carroll.

"Perilaku itu membuktikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Trump harus diberikan untuk membuat dia jera dan tidak lagi melontarkan pernyataan menghina terhadap orang lain," lanjut kuasa hukum itu.

Baca juga: Trump Mangkir Sidang Gugatan Pelecehan

Sehari sebelum pernyataan Trump kepada CNN, juri di pengadilan memutuskan mantan Presiden AS itu bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll, yang menmgaku diperkosa oleh Trump di sebuah ruang ganti di sebuah pasar swalayan di New York pada 1990-an

Trump membantah tudungan itu dan telah naik banding atas putusan pengadilan itu. (AFP/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat