visitaaponce.com

Trump Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Wartawati

Trump Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Wartawati
Foto kombinasi yang menampilkan E Jean Carroll (kiri) dan Donald Trump(AFP/Kena Betancur and Andrew KELLY / various sources )

JURI pengadilan New York, Selasa (9/5) waktu setempat, memutuskan bahwa Donald Trump bersalah melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik seorang mantan wartawati dan memerintahkan mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$5 juta (sekitar Rp73,8 miliar).

Kesembilan juri di pengadilan New York itu menolak gugatan E Jean Carroll yang menyebut Trump memperkosa dirinya namun menerima gugatan lainnya setelah mereka berundingn selama 3 jam.

Keputusan itu merupakan kali pertama Trump kalah di pengadilan terkait sejumlah gugatan pelecehan seksual dalam puluhan tahun terakhir. Dia pun langsung menyebut keputusan pengadilan itu memalukan.

Baca juga: Trump Mangkir Sidang Gugatan Pelecehan

Carroll, 79, menggugat Trump pada tahun lalu atas tuduhan mantan presiden AS itu memperkosa dirinya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman di Fifth Avenue, Manhataan, pada 1996.

Mantan wartawati majalah Elle itu juga mengklaim Trump melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya penipu ketika dia mengungkapkan soal kasus pelecehan itu pada 2019.

Trump, yang mencalonkan diri untuk menjadi kandidat presiden AS dari Partai Republik menyebut kasus terhadap dirinya sebagai sebuah kebohongan.

Baca juga: Trump Bantah Lakukan Pemerkosaan

Juri pengadilan memutuskan bahwa Carroll sukses membuktikan pelecehan terhadap dirinya--seksual kontak tanpa izin--dan mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.

Juri, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan itu, juga mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US43 juta atas pencemaran nama baik.

Selepas sidang, Carroll meninggalkan gedung pengadilan tanpa berkomentar namun kuasa hukumnya, Roberta Kaplan mengatakan, "Kami sangat senang dengan keputusan juri."

Trump mengecma keputusan pengadilan itu lewat media sosial miliknya, Truth Social.

"Saya sama sekali tidak mengenal perempuan itu," tulis Trump menggunakan huruf besar semua. "Keputusan ini memalukan, perburuan penyihir terburuk sepanjang masa."

Adapun tim kampanye Trump untuk Pemilu 2024 menyebut kasus itu bermotif politik yang bertujuan menggagalkan upaya Trump kembali ke Gedung Putih. (AFP/Z-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat