visitaaponce.com

Pemerintah Uganda Tegas Menolak Homoseksual di Negaranya

Pemerintah Uganda Tegas Menolak Homoseksual di Negaranya
Ilustrai LGBT Uganda(AFP)

PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni menetapkan negaranya hanya mengakui dua jenis kelamin sesuai yang diciptakan yakni laki-laki dan perempuan. Dia pun telah menandatangani Undang-undang (UU) yang berisi sanksi kelainan seksual yang tegas.

Upaya untuk mempertahankan moral dan kelangsungan manusia itu malah dijadikan ruang tembak negara-negara Barat. Dipimipin Amerika Serikat (AS) menghujat Uganda atas UU itu dengan dalih melanggar hak asasi manusia (HAM).

Presiden AS Joe Biden menyerukan pencabutan segera tindakan yang dia kecam sebagai pelanggaran tragis HAM universal, dan mengancam akan memotong bantuan dan investasi di negara Afrika timur itu. Kantor Museveni mengatakan regulasi Anti-Homoseksualitas 2023 termasuk di antara enam UU telah disahkan pada Minggu (28/5).

Baca juga : Duta Piala Dunia 2022 Sebut Homoseksual Disebabkan Kerusakan pada Otak

Meskipun dikecam dengan dalih HAM, pemerintah Uganda menyatakan akan tetap konsisten dengan aturan itu demi moral dan kelangsungan rakyatnya. Aturan itu tidak serta merta menghukum warga yang mendeklarasikan gay.

Baca juga : Iran Vonis Mati Dua Perempuan Aktivis Hak Gay

Sanksi dalam UU itu baru berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan homoseksualitas. Ancamannya berupa penjara seumur hidup.

Museveni telah menyarankan anggota parlemen untuk menghapus hukuman mati bagi pelanggar homoseksualitas yang berulang. Parlemen Uganda menolak langkah tersebut hingga UU tersebut disahkan.

Sebuah kelompok HAM mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Uganda, dengan alasan bahwa UU tersebut secara terang-terangan tidak konstitusional. 

“Dengan mengkriminalisasi apa yang kami sebut aktivitas sesama jenis di antara orang dewasa, itu bertentangan dengan ketentuan utama konstitusi termasuk hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi,” kata Direktur Eksekutif Forum Kesadaran dan Promosi HAM Adrian Jjuuko.

Sementara Biden mengatakan dia telah meminta Dewan Keamanan Nasional untuk menilai UU itu dikaitkan dengan kepentingan AS di Uganda. Termasuk layanan yang menyediakan bantuan AIDS dan bantuan serta investasi lainnya.

Dia mengatakan pemerintah Uganda juga akan mempertimbangkan sanksi terhadap Uganda dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat bagi orang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi di sana. Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan pemerintah Uganda memiliki kewajiban untuk melindungi semua warganya dan menegakkan hak-hak dasar mereka.

“Kegagalan untuk melakukannya akan merusak hubungan dengan mitra internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Inggris, bekas kolonial Uganda yang mengkriminalisasi homoseksualitas selama era penjajahan, menyatakan terkejut dan menyebut UU itu sangat diskriminatif. "Ini akan meningkatkan risiko kekerasan, diskriminasi dan persekusi, akan memundurkan perjuangan melawan HIV/AIDS," kata Menteri Pembangunan dan Afrika Inggris Andrew Mitchell.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB, yang komisionernya Volker Turk menggambarkan UU itu sebagai salah satu yang terburuk di dunia, juga mengutuk pengesahannya menjadi undang-undang.

"Ini adalah resep pelanggaran sistematis terhadap hak-hak orang LGBT & populasi yang lebih luas," katanya.

Ashwanee Budoo-Scholtz, Wakil Direktur Afrika untuk Human Rights Watch, mengatakan bahwa UU itu diskriminatif dan merupakan langkah ke arah yang salah untuk melindungi hak asasi manusia bagi semua orang di Uganda.

Amnesty International juga mengatakan penandatanganan undang-undang yang sangat represif ini merupakan serangan berat terhadap hak asasi manusia. Tetapi UU tersebut mendapat dukungan publik yang luas di Uganda, negara mayoritas Kristen yang telah menerapkan beberapa UU anti-gay paling keras di Afrika, di mana sekitar 30 negara melarang homoseksualitas.

"Kami berdiri teguh untuk mempertahankan budaya, nilai, dan aspirasi rakyat kami," kata ketua parlemen Anita Among, salah satu pendukung utama RUU tersebut, dalam sebuah pernyataan. (AFP/Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat