Mahkamah Agung Korea Selatan Menolak Klaim Kuil Buddha Terkait Patung Berusia 700 Tahun
![Mahkamah Agung Korea Selatan Menolak Klaim Kuil Buddha Terkait Patung Berusia 700 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/d4abc2a4c6ef43be2aac76026c8442dd.jpg)
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak klaim kuil Buddha terkait dengan patung berusia 700 tahun yang diduga dicuri oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14, membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.
Putusan ini mengakhiri perselisihan hukum panjang seputar patung sekitar 50 sentimeter yang menggambarkan Bodhisattva Buddha duduk, yang dicuri dari sebuah kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Para pencuri ditangkap saat mencoba menjualnya setelah pulang ke rumah, dan patung itu berpindah ke pihak berwenang pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok, yang terletak sekitar 100 kilometer di selatan Seoul, mengajukan gugatan tahun 2016 yang mengklaim kepemilikan dan menuntut pengembalian patung tersebut.
Baca juga: Txt Versi Kartun akan Tampil dalam Seri Crayon Shin-chan
Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, mengatakan patung itu dibawa ke Jepang dengan cara yang tidak normal dan setara dengan perampokan.
Namun, pada Februari, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dan mengakui kuil Jepang, yaitu Kuil Kannon di Prefektur Nagasaki, memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.
Baca juga: Siap Produksi Rudal, Republikorp Kerja Sama dengan LIG Nex1 dari Korsel
Mahkamah Agung mempertahankan putusan tersebut, menyatakan kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut. Meski mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut awalnya dibuat dan disimpan di sana.
Menurut putusan tersebut, kuil Kannon telah memperoleh hak hukum atas artefak tersebut pada tahun 1973, sesuai dengan hukum Jepang.
"Ada kemungkinan patung tersebut dicuri bajak laut Jepang selama Dinasti Goryeo, itu tidak mengubah asumsi kepemilikan kuil Jepang," demikian bunyi putusan tersebut. Putusan tersebut juga mencatat kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak tahun 1953 hingga dicuri oleh perampok Korea Selatan pada 2012.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, kuil Buseok Korea Selatan kehilangan hak kepemilikan meskipun diakui sebagai pencipta asli patung tersebut," kata pengadilan tersebut.
Patung tersebut saat ini disimpan di Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya di kota Daejeon, Korea Tengah, menurut agensi berita Yonhap. (AFP/Z-3)
Terkini Lainnya
Kementan Melepas Ekspor Ubi Jalar ke Jepang dan Korea Selatan
BRIN-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MRI di Indonesia
Nihil WNI Jadi Korban Tabrak Massal di Korea Selatan
Amerika Serikat Kecam Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara
9 Tewas dan 4 Terluka Setelah Sedan Tabrak Pejalan Kaki
5 Drama Korea Tayang Juli 2024, Aksi Rain dalam Red Swan Paling Dinanti
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap