visitaaponce.com

Mengenal Genosida, Berikut Definisi, Bentuk dan Kasusnya

Mengenal Genosida, Berikut Definisi, Bentuk dan Kasusnya
Salah satu adegan film Schindler’s List yang menceritakan pembantaian warga Yahudi oleh Nazi.(DOK FREEM MOVIE / DOK INDONESIAN FILM CENTER)

ISTILAH genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II. Pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin mengemukakan istilah tersebut melalui bukunya yang diterbitkan pada 1944 silam yang bertajuk Axis Rule in Occupied Europe.

Raphael Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dan kemudian ditetapkan dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948, yang mulai berlaku pada 1951.

Pasal Dua Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Baca juga : Rusia Tepis Tuduhan Mahkamah Kriminal soal Deportasi Ilegal Anak Ukraina

Menurut definisi aturan itu, genosida dapat mencakup pembunuhan, menimbulkan luka serius baik fisik atau mental atau kondisi yang mengancam jiwa, tindakan untuk mencegah kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.

Konvensi Genosida PBB menyatakan bahwa setiap orang dapat dituntut dan dihukum karena genosida, termasuk para pemimpin terpilih. 

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mempunyai mandat untuk menyelidiki dan mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga : Mengenang Hari Holocaust Internasional: Menyikapi Sejarah dan Tantangan Kontemporer

Siapa pun yang melakukan, memerintahkan, membantu, dan bahkan menghasut genosida dapat dituntut. 

"Seringkali istilah genosida digunakan secara longgar dalam bahasa umum oleh masyarakat untuk merujuk pada kejahatan terbesar dan paling parah, karena kedengarannya jauh lebih buruk daripada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Pakar Hukum Internasional Valerie Gabard.

Harus ada pembuktian langsung

Tetapi, secara hukum, definisi genosida sangat sempit. Bukan masalah jumlah yang menentukan apakah terjadi genosida atau tidak. "Niat untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok adalah kriteria utama kejahatan ini," jelasnya.

Baca juga : Invasi Militer Israel Paling Merusak dalam Sejarah Manusia

Namun para ahli mengatakan membuktikan niat jahat itu tidak mudah, karena seringkali tidak ada bukti langsung. "Masalahnya kemungkinan besar pelakunya tidak akan mengakuinya di pengadilan secara langsung,” kata Profesor Hukum Internasional di Universitas Middlesex di London, Inggris, William Schabas.

Jadi pengadilan harus menyimpulkan niat para pelaku berdasarkan tindakan yang membutuhkan bukti tidak langsung. "Dan aturannya adalah bahwa hal itu harus dilakukan tanpa keraguan. Di situlah hal ini menjadi lebih sulit," tambahnya.

Valerie Gabard, yang pernah bekerja di pengadilan pidana internasional untuk Kamboja, Rwanda dan bekas Yugoslavia, mengatakan penuntutan atas genosida perlu waktu sangat lama. "Ini membutuhkan waktu yang sangat lama, juga karena skala kejahatannya,” ujarnya.

Baca juga : Putin Sebut Konflik di Ukraina Tidak Sama dengan Gaza

Kasus Genosida Rwanda dan Srebrenica

Pada 2021, pemerintah AS, Kanada, dan Belanda menuduh Tiongkok melakukan genosida terhadap masyarakat Uighur di Xinjiang. Sementara beberapa negara lain mengeluarkan resolusi parlemen yang melontarkan tuduhan yang sama.

Setelah peristiwa genosida Yahudi oleh Nazi Jerman, hingga saat ini ada dua kasus yang disepakati sebagai peristiwa genosida, yaitu genosida 1994 di Rwanda dengan 800 ribu orang Tutsi dan Hutu terbunuh, dan pembantaian pada 1995 di Srebrenica.

Sedangkan mengenai pembunuhan massal oleh Khmer Merah di Kamboja pada 1970an, yang di Kamboja juga disebut genosida, ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli. 

Baca juga : Giliran Hamas Undang Elon Musk ke Gaza, Saksikan Kejahatan Israel

Faktanya, banyak korban Khmer Merah menjadi sasaran karena status politik atau sosial mereka sehingga menempatkan kasus itu di luar definisi genosida PBB.

"Kami memiliki definisi hukum mengenai genosida yang digunakan dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional dan dalam putusan pengadilan Rwanda. Kami memiliki hukum yang sangat jelas mengenai apa itu genosida.” kata William Schabas.

"Tetapi kemudian ada upaya-upaya untuk menggunakan label genosida yang tidak sesuai dengan definisi hukum genosida, baik itu dengan Uighur di Tiongkok atau perang di Ukraina,” pungkasnya. (DW/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat