Payung Hitam untuk 17 Tahun Aksi Kamisan
![Payung Hitam untuk 17 Tahun Aksi Kamisan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/076b4341523d60f8da82a6c08f2b64f5.jpg)
PARA pencari keadilan dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih berjuang untuk kehadiran keadilan. Pada 17 tahun Aksi Kamisan, keluarga korban pelanggaran HAM berat serta pegiat hak asasi manusia berdiri di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Mereka menagih pertanggungjawaban negara untuk menghadirkan keadilan atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang selama puluhan tahun dibiarkan tanpa penyelesaian.
Baca juga: Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan semua kejahatan yang dilawan oleh Kamisan adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu tidak bisa diputihkan.
Usman menyebut banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dari Tragedi 1965, Malari 1974, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, serangan 27 Juli 1996, penculikan, penyiksaan, dan penghilangan paksa 1997-1998, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, pembunuhan Munir 2004. Bahkan yang masih lekat, perampasan tanah secara paksa di Rempang, Morowali, Halmahera, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM
“Semua kejahatan itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak mengenal empat pola umum pemutihan yang memang berlaku dalam kejahatan biasa,” tegas Usman Hamid saat mengenalkan lagu baru berjudul “Payung Hitam” yang dijadikan jadi untuk Aksi Kamisan yang ke 17 tahun.
4 pola pemutihan kejahatan yang tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa:
- Doktrin Amnesty, abolisi, immunity atau pelupaan, pengampunan dan kekebalan hukum.
- Doktrin Superior order - perintah atasan yg menjadi alasan pembenar kejahatan pelaku yg berada dalam hirarki.
- Doktrin Ne bis in idem, diproses hukum dan tidak bisa diproses dua kali.
- Doktrin kedaluwarsa yang menghapuskan kewajiban negara untuk menuntut pelaku kejahatan biasa.
Menurut Usman, kejahatan luar biasa di bawah hukum internasional tidak bisa diputihkan dengan semua doktrin itu. Apa saja kejahatan luar biasa tersebut?
“Antara lain pelanggaran berat terhadap hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun. Yaitu gross violation of the non-derogable rights: termasuk hak atas hidup atau rights to life, hak untuk tidak disiksa atau right not be tortured, sampai dengan hak untuk tidak dihilangkan secara paksa atau right not to be forcibly disappeared,” terang Usman
Dalam skala lebih serius, kejahatan itu dapat tergolong sebagai kejahatan paling serius atau most serious crimes s seperti kejahatan melawan kemanusiaan atau Crimes against humanity), genosida atau Genocide, lalu kejahatan perang atau War crimes dan kejahatan agresi atau Aggression.
Atas kejahatan itu, hukum internasional telah mewajibkan kewajiban semua negara di dunia untuk mengusut, menuntut dan menghukum pelakunya. (Z-7)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua tidak Ciderai HAM
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap