visitaaponce.com

ICC Selidiki Kekejaman Israel-Hamas

ICC Selidiki Kekejaman Israel-Hamas
Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah melakukan kunjungan ke Israel dan Palestina untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel-Hamas.(AFP)

PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC) berjanji akan meningkatkan upaya untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel-Hamas. Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah melakukan kunjungan ke Israel dan Palestina.

Khan menekankan kunjungannya bukan bersifat investigasi. Namun ia mengatakan dapat berbicara dengan para korban di kedua sisi konflik. Lebih dari 15.523 orang tewas di wilayah Palestina yang terkepung di Gaza, menurut kelompok Islam Hamas, dalam lebih dari delapan minggu pertempuran dan pemboman besar-besaran.

“Kantor saya akan lebih mengintensifkan upayanya untuk memajukan penyelidikan sehubungan dengan situasi ini. Tuduhan kejahatan yang kredibel selama konflik saat ini harus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan independen tepat waktu," katanya.

Baca juga: Invasi Israel Kian Menjadi, 15.523 Warga Gaza Tewas

Dibuka pada 2002, ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran paling berat termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ini membuka penyelidikan pada 2021 terhadap Israel, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Baca juga: Lewati Laut Merah, Kapal Milik Warga Inggris-Israel Ditembak Roket

Khan sebelumnya mengatakan penyelidikan ini sekarang meluas ke peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023. Namun tim ICC belum bisa memasuki Gaza atau melakukan penyelidikan di Israel, yang bukan anggota ICC.

Khan mengatakan dia menyaksikan kekejaman yang diperhitungkan di lokasi yang diserang Hamas. Serangan-serangan tersebut mewakili beberapa kejahatan internasional paling serius yang mengejutkan hati nurani umat manusia, kejahatan yang ingin ditangani oleh ICC.

Ia juga menekankan cara Israel menanggapi serangan-serangan ini bergantung pada parameter hukum yang jelas yang mengatur konflik bersenjata. "Saya mengakui konflik di daerah padat penduduk seperti Gaza pada dasarnya rumit, hukum kemanusiaan internasional harus tetap berlaku," kata Khan.

Hamas dan Israel dapat menghadapi tuduhan kejahatan perang terkait konflik tersebut. Lima negara pada pertengahan November meminta penyelidikan ICC terhadap perang Israel-Hamas.

Khan mengatakan timnya telah mengumpulkan sejumlah besar bukti mengenai insiden-insiden yang relevan. Khan juga menyerukan agar bantuan kemanusiaan diizinkan masuk ke Gaza dan tidak disita oleh Hamas.

“Semua aktor harus mematuhi hukum humaniter internasional. Jika Anda tidak melakukannya, jangan mengeluh ketika kantor saya diminta untuk bertindak,” pungkasnya. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat