visitaaponce.com

Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza

Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza
Jenazah warga Gaza yang tewas akibat serangan Israel di RS Al Najar, Jumat, 29 Desember 2023.(AFP)

AFRIKA Selatan (Afsel) pada Jumat (29/12) mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida kepada Palestina di Jalur Gaza.

Menurut sebuah pernyataan, permohonan ICJ terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi Genosida. Dikatakan juga bahwa Israel telah, sedang, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Dalam permohonan di Den Haag, Afsel juga mengatakan Israel telah bertindak untuk menghancurkan kehidupan orang-orang Palestina di Gaza, sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Baca juga: Hancurkan Kamera Intai, Hizbullah Buat Israel Buta

Israel menolak tuduhan tersebut, juru bicara kementerian luar negeri Israel, Lior Haiat mengatakan Israel menolak fitnah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan pengajuannya ke ICJ.

Dalam pengajuan ICJ, Afsel meminta pengadilan internasional untuk melindungi Palestina dari kerusakan lebih lanjut.

Sebelumnya pada bulan November, lima negara, termasuk Afsel, menyerukan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terhadap perang Israel-Hamas.

Baca juga: Masjid Al-Aqsa Masih Belum Bebas Dimasuki Muslim Palestina untuk Shalat Jumat

Kepala jaksa penuntut ICC, Karim Khan, mengatakan bahwa Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti telah meminta penyelidikan atas situasi di negara Palestina.

(AFP/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat