visitaaponce.com

Permohonan Grasi Najib akan Diputuskan Raja Akhir Januari

Permohonan Grasi Najib akan Diputuskan Raja Akhir Januari
Najib Razak (kiri) dan istrinya, Rosmah Mansor di sebuah acara pada tahun 2018.(AFP/Mohd Rasfan)

DEWAN Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan permohonan pengampunan kerajaan kepada mantan perdana menteri (PM) Najib Razak. Dia tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Permohonan Najib untuk mendapatkan pengampunan kerajaan pertama kali diajukan ke hadapan Dewan Pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember. Namun permohonan itu ditunda hingga minggu ketiga bulan ini.

Dewan yang beranggotakan enam orang telah memutuskan pada pertemuan yang dihadiri oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah dan juga oleh Anwar pengambilan keputusan grasi Najib membutuhkan lebih banyak waktu. 

Baca juga : Malaysia Sunat Hukuman Mantan Perdana Menteri Najib Razak

Sidang dewan tersebut akan pada akhir bulan ini akan menjadi yang terakhir bagi Sultan Abdullah Ri'ayatuddin.

Pasalnya dia akan turun tahta pada 31 Januari. Tahta kerajaan akan diserahkan kepada Raja Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Malaysia menggunakan sistem rotasi untuk penentuan raja dengan membaginya kepada sembilan kerajaan yang ada. Malaysia adalah negara monarki konstitusional, yang memberikan keputusan akhir kepada raja mengenai pengampunan bagi para penjahat yang dihukum, sistem serupa juga berlaku di negara tetangganya, Thailand.

Baca juga : Mantan PM Najib Razak Berpeluang Dapat Remisi Tahanan

Pengacara Najib, Shafee Abdullah menolak berkomentar dengan alasan dia tidak ingin memperkeruh pengambilan keputusan atas kliennya. Namun kuasa hukumnya yang lain mengaku bahwa Najib akan mendapatkan pengampunan dari dewan tersebut.

Grasi kerajaan terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika raja saat itu, Sultan Muhamad V dari keluarga kerajaan Kelantan, memberikan pengampunan penuh kepada Anwar yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun.

Anwar sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada tahun 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh dewan tersebut.

Najib, yang merupakan PM Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018 dan merupakan PM pertama yang dipenjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam dua kali banding untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia. (CNA/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat