Permohonan Grasi Najib akan Diputuskan Raja Akhir Januari
![Permohonan Grasi Najib akan Diputuskan Raja Akhir Januari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ee341d08cbe90e248d5e2970422a6c33.jpg)
DEWAN Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan permohonan pengampunan kerajaan kepada mantan perdana menteri (PM) Najib Razak. Dia tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Permohonan Najib untuk mendapatkan pengampunan kerajaan pertama kali diajukan ke hadapan Dewan Pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember. Namun permohonan itu ditunda hingga minggu ketiga bulan ini.
Dewan yang beranggotakan enam orang telah memutuskan pada pertemuan yang dihadiri oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah dan juga oleh Anwar pengambilan keputusan grasi Najib membutuhkan lebih banyak waktu.
Baca juga : Malaysia Sunat Hukuman Mantan Perdana Menteri Najib Razak
Sidang dewan tersebut akan pada akhir bulan ini akan menjadi yang terakhir bagi Sultan Abdullah Ri'ayatuddin.
Pasalnya dia akan turun tahta pada 31 Januari. Tahta kerajaan akan diserahkan kepada Raja Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
Malaysia menggunakan sistem rotasi untuk penentuan raja dengan membaginya kepada sembilan kerajaan yang ada. Malaysia adalah negara monarki konstitusional, yang memberikan keputusan akhir kepada raja mengenai pengampunan bagi para penjahat yang dihukum, sistem serupa juga berlaku di negara tetangganya, Thailand.
Baca juga : Mantan PM Najib Razak Berpeluang Dapat Remisi Tahanan
Pengacara Najib, Shafee Abdullah menolak berkomentar dengan alasan dia tidak ingin memperkeruh pengambilan keputusan atas kliennya. Namun kuasa hukumnya yang lain mengaku bahwa Najib akan mendapatkan pengampunan dari dewan tersebut.
Grasi kerajaan terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika raja saat itu, Sultan Muhamad V dari keluarga kerajaan Kelantan, memberikan pengampunan penuh kepada Anwar yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun.
Anwar sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada tahun 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh dewan tersebut.
Najib, yang merupakan PM Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018 dan merupakan PM pertama yang dipenjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam dua kali banding untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia. (CNA/Z-4)
Terkini Lainnya
Malaysia Sunat Hukuman Mantan Perdana Menteri Najib Razak
Malaysia Tolak Ditekan Barat, Beri Dukungan untuk Hamas
Tekanan Darah Najib Tinggi, Sidang 1MDB Ditunda
Alasan Kesehatan, Sidang Najib Razak Dipercepat
Mantan PM Malaysia Najib Dirawat di Rumah Sakit
Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Skandal Perselingkuhan Anne Boleyn, Benarkan Berakhir Tragis?
Kate Middleton Akhirnya kembali Terlihat di Ruang Publik Pascaoperasi
Raja Harald V dari Norwegia Dirawat Lagi. Sakit Apa Sih?
14 Tempat Wisata di Medan yang Wajib Kamu Kunjungi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap