visitaaponce.com

Mantan PM Najib Razak Berpeluang Dapat Remisi Tahanan

MANTAN Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mungkin menjalani masa hukuman yang jauh lebih singkat daripada hukuman penjara 12 tahun yang diterimanya. Bahkan jika dia tidak segera mendapatkan pengampunan.

Pakar hukum menilai waktu politisi veteran di penjara dapat dikurangi sebanyak empat tahun untuk perilaku yang baik.

Najib sejauh ini telah menghabiskan dua malam di penjara, setelah Pengadilan Federal Malaysia pada Selasa (23/8) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Juli 2020 bahwa ia harus dipenjara selama 12 tahun dan membayar denda RM210 juta (S$65,3 juta).

Najib terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia kembali ke pengadilan pada Kamis pagi dalam sidang pengadilan penggelapan 1MDB lainnya senilai RM2,28 miliar.

Sebagai seorang tahanan, Najib dapat menunjukkan perilaku yang baik dan dipertimbangkan untuk otomatis mendapatkan sepertiga remisi atau pengurangan, dari hukuman penjaranya di bawah Bagian 44 Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 43 dari Peraturan Penjara 2000.

"Ini berarti dia harus menjalani hukuman hanya delapan tahun dari hukuman penjara 12 tahun,” kata pengacara kriminal senior, Geethan Ram Vincent.

Dia tidak perlu mengajukan remisi karena itu akan menjadi pertimbangan otomatis oleh otoritas penjara.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Tulis Surat Perpisahan kepada Keluarga

Tapi Najib bisa menghadapi tambahan waktu di penjara jika dia gagal membayar denda RM210 juta yang dikenakan padanya.

Pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa hukuman tambahan lima tahun penjara akan ditambahkan ke hukuman Najib jika dia tidak membayar denda.

"Pada akhir delapan tahun, jika dia masih belum membayar denda RM210 juta, hukumannya lima tahun default akan dimulai," sebut Geethan.

"Sekali lagi, dia akan mendapat remisi sepertiga, jadi dia harus menjalani 40 bulan. Jadi secara keseluruhan, jika dia tidak membayar denda, dia akan menjalani delapan tahun ditambah 40 bulan,” terangnya.

Pengacara lain mengatakan bahwa berdasarkan prinsip hukum, Najib dapat membayar denda kapan pun dia mau dalam masa hukuman 12 tahun penjara.

Tetapi jika dia memenuhi syarat untuk pengurangan sepertiga dari hukuman penjaranya karena perilaku yang baik,

“Dia harus menyelesaikan pembayaran denda sebelum dia mengakhiri waktunya di penjara,” kata Mantan presiden Bar Malaysia Salim Bashir Bhaskaran mengatakan kepada Malay Mail.

Pengacara lain, Ramesh NP Chandran menyebut tahanan juga dapat mengajukan pembebasan bersyarat, meskipun ini tidak umum di Malaysia.

"Pembebasan bersyarat akan memungkinkan narapidana mendapatkan lebih dari sepertiga remisi," ujarnya.

"Departemen Penjara akan mengajukan permohonan Anda ke Sekretariat Dewan Pembebasan Bersyarat (di bawah Kementerian Dalam Negeri), tetapi Anda harus menunjukkan perilaku baik yang luar biasa, membuktikan bahwa Anda bukan ancaman bagi masyarakat atau bahaya bagi siapa pun, atau (bahwa ada) alasan medis. Kemudian, Anda akan memiliki kesempatan lebih baik untuk dibebaskan lebih awal," papar Ramesh.

Menurut situs web Kementerian Dalam Negeri, sistem pembebasan bersyarat Malaysia diperkenalkan berdasarkan sistem Australia untuk mengurangi kepadatan di penjara dan biaya perawatan yang tinggi.

Sistem, yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008, sedang dilaksanakan di bawah Undang-Undang Penjara (Amandemen) 2008.

Agar seorang narapidana memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, hukumannya harus setidaknya satu tahun dan dia harus menjalani setengah dari hukumannya, tidak termasuk masa remisi sepertiga yang menjadi haknya. (Straitstimes.com/Fer/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat