visitaaponce.com

Mantan Presiden Kolombia Didakwa Pengaruhi Saksi

Mantan Presiden Kolombia Didakwa Pengaruhi Saksi
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe(AFP/Juan BARRETO)

JAKSA Kolombia, Selasa (9/4), mengumumkan akan mendakwa mantan presiden Alvaro Uribe mempengaruhi saksi dalam sidang pertama terhadap mantan kepala negara sepanjang sejarah negara Amerika Latin tersebut.

Uribe, yang menjabat sebagai presiden Kolombia antara 2002 dan 2010, didakwa mempengaruhi saksi dalam penyelidikan terkait keterlibatannya dengan kelompok paramiliter sayap kanan.

Dalam sebuah pernyataan resmi, jaksa Kolombia mengatakan dakwaan terhadap Uribe mencakup menyiap saksi dan pelanggaran prosedur.

Baca juga : Hakim MK Jadi Kunci

Jika terbukti bersalah, Uribe terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Penyelidikan itu berawal pada 2012, ketika Uribe, yang kala itu menjabat sebagai senator menggugat sesama senator, Ivan Cepeda, yang menuding dirinya terlibat dengan kelompok paramiliter sayap kanan.

Namun, Mahkamah Agung Kolombia menolak gugatan Uribe dan malah memutuskan menyelidiki mantan presiden itu dengan tuduhan berusaha mempengaruhi saksi agar mendiskreditkan Cepeda.

Uribe bersikeras dirinya tidak bersalah dan beralasan dirinya hanya menghubungi saksi, seorang anggota paramiliter yang berada di penjara, untuk memastikan saksi itu berkata jujur mengenai keterkaitannya dengan kelompok sayap kanan itu.

Jaksa mengatakan telah berhasil mendapatkan bukti baru, salah satunya pernyataan mantan anggota paramiliter Juan Guillermo Monsalve, yang mengaku mendapatkan pesan dari Uribe agar mengganti kesaksiannya. (AFP/Z-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat