visitaaponce.com

Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang

Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.(ANTARA)

POLRI menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis (20/6). 

Namun, Sandi tak mengungkap sosok yang meminta saksi berbohong itu. Sandi hanya mengatakan pelaku mengimingi saksi uang.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” ujar jenderal bintang dua itu.

Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang saat itu masih anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka lain masih buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.

Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif. Sehingga, Polda Jawa Barat menyimpulkan pelaku dalam kasus ini sembilan orang. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat