visitaaponce.com

Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tidak Bisa Diterima

Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tidak Bisa Diterima
Sekjen PBB Antonio Guterres(AFP/ANGELA WEISS)

SEKRETARIS Jenderal PBB Antonio Guterres, Senin (6/5), menegaskan serangan darat Israel ke Kota Rafah di Jalur Gaza bagian selatan 'Tidak akan dapat diterima'.

"Hari ini, saya memohon dengan amat sangat kepada pemerintah Israel dan pimpinan Hamas untuk berupaya sekeras mungkin demi mewujudkan kesepakatan yang sangat penting," kata Guterres menjelang pertemuannya dengan Presiden Italia Sergio Mattarella di Markas PBB, New York.

"Hal tersebut adalah kesempatan yang tidak boleh disia-siakan dan serangan darat ke Rafah tidak akan dapat ditoleransi karena dampak kemanusiaannya sangat besar dan dapat menyebabkan kawasan semakin tidak stabil," tambahnya

Baca juga : Israel Mulai Pindah Paksa Warga Gaza di Rafah

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, Senin (6/5) malam, menyatakan menerima usulan gencatan senjata di Jalur Gaza yang dirancang Mesir dan Qatar.

Namun, Israel menyatakan tawaran gencatan senjata dari Hamas itu gagal memenuhi tuntutan utamanya.

Kabinet perang Israel juga memutuskan melanjutkan rencana operasi militer di Rafah. Mereka menyebut, hal tersebut adalah untuk memberi tekanan militer kepada Hamas demi membebaskan semua sandera dan mencapai tujuan perang yang lain.

Baca juga : Keraguan dan Ketidakpastian Nasib Gencatan Senjata di Gaza

Militer Israel sebelumnya menginstruksikan warga Palestina yang mengungsi di bagian timur Rafah untuk segera mengungsi ke kawasan Al-Mawasi di pesisir selatan Jalur Gaza.

Padahal, sekitar 1,5 juta warga Palestina saat ini berada di Kota Rafah untuk menyelamatkan diri dari agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel tersebut menyebabkan lebih dari 34.700 warga Palestina di Jalur Gaza, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, tewas.

Baca juga : Israel-Hamas Siap Berunding kembali, PBB Ingatkan Kelaparan di Gaza

Menurut PBB, agresi militer Israel itu telah menyebabkan 85% penduduk Jalur Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60% infrastruktur di Jalur Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza 'beralasan'.

Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza. (Ant/Z-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat