visitaaponce.com

Empat TPS di Kota Cimahi Harus Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Empat TPS di Kota Cimahi Harus Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Salah satu tempat pemungutan suara di Kota Cimahi(MI/DEPI GUNAWAN)

EMPAT tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi harus melaksanakan
pemungutan suara ulang (PSU). Namun, penyelenggara pemilu belum menentukan jadwal PSU tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengungkapkan, awalnya
Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
Namun setelah ditelusuri, ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan
harus dilakukan PSU.

"Setelah diidentifikasi, ternyata hanya 4 TPS yang kemudian kita proses
bersama dengan KPU," kata Fathir, Minggu (18/2).

Baca juga : 390 Polisi dan TNI Amankan Pemilihan Suara Ulang di Jawa Tengah

Ia menyebutkan, empat TPS yang harus melakukan PSU antara lain TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Pemungutan suara di ketiga TPS itu harus ditunda karena surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi tertukar.

Satu lokasi lainnya adalah TPS 60 di Keluhan Melong karena surat suara
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara.

"Kami mendorong KPU agar mempersiapkan administrasi, logistik dan yang
paling penting tetap menjaga partisipasi masyarakat agar bersedia hadir di PSU," ujarnya.

Baca juga : 4 TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Dijaga Ketat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand
mengungkapkan, empat TPS yang harus dilaksanakan PSU berada di satu
kelurahan yang sama.

"TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau TPS 5, 6, 7 sempat terhenti karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," ungkap Anzhar.

Pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut, namun dipastikan tidak akan lebih dari 10 hari.

Baca juga : Puluhan TPS di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pihak KPU masih melakukan persiapan, terutama untuk kebutuhan logistik.
Berdasarkan hasil identifikasi, pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar
surat suara untuk jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

"Kalau kebutuhan surat suara PSU ada 1.000 baik PPWP, DPRD sampai
kota/kabupaten. Kebutuhan kita kurang lebih 1.030. Sedang dikoordinasikan dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya karena kalau butuh 1.030, artinya kurang 30 lembar," jelasnya.

Baca juga : KPU Riau Agendakan PSU Ulang 16 TPS pada Akhir Pekan ini

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat