visitaaponce.com

Puluhan TPS di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Puluhan TPS di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi.(Dok MI)

SEBANYAK 22 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 daerah di Jawa Tengah akan menggelar pemungutan suara ulang (TPU) Minggu (18/2) besok. Ini karena di TPS itu terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada pemilu 2024.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (16/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) di belasan daerah di Jawa Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan pada pemilu lalu. Pemungutan suara ulang direncanakan di 22 TPS di 13 daerah di Jawa Tengah pada Minggu (18/2) cukup mengundang banyak perhatian, terutama terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. 

"Kita ambil hari Minggu karena banyak yang libur. Kalau hari kerja akan lebih sulit menghadirkan pemilih," ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan.

Baca juga : Di Sirekap, Pemilih Prabowo-Gibran di TPS Purbalingga Bertambah 800

Berdasarkan pendataan puluhan TPS yang bakal menggelar PSU, lanjut Sosiawan, tersebar di 13 daerah yakni di Boyolali (3), Pemalang (4), Rembang (4), Wonosobo (2), dan Jepara, Kebumen, Magelang, Purbalingga, Purworejo, Tegal, serta kota masing-masing satu TPS.

Penjadwalan PSU, demikian Sosiawan, dilakukan setelah mendapati sejumlah pelanggaran pemilu dalam proses pemungutan suara pada Rabu (14/2). Ini berdasarkan fakta, kejadian, dan laporan ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran, atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS sehingga direkomendasikan untuk melakukan PSU itu.

Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS lain memaksa dilayani hak pilih mereka. Meskipun belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mereka tetap diberikan surat suara.

Baca juga : Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS

Selain itu terdapat kesalahan teknis, ungkap Sosiawan, yakni orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima surat suara meskipun dia bukan warga setempat. "Ada juga terdapat pemilih yang diberikan surat suara tetapi semua berisi surat suara pilpres," imbuhnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat