visitaaponce.com

Kebijakan Kendaraan Listrik Ke Mana Seharusnya Kita Berpihak

Kebijakan Kendaraan Listrik: Ke Mana (Seharusnya) Kita Berpihak?
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PARA punakawan pun berang

Kebijakan subsidi mobil listrik mereka diserang

Sang penyerang mengupayakan hadirnya lawan-debat

Demi tumbuh-kembangnya nalar-sehat pemilik ulayat

 

Sebuah pidato pada 7 Mei 2023 lalu di Gelora Bung Karno Jakarta ternyata menyentak dan menimbulkan riak. Hingga saat ini, jejak digitalnya pun masih terekam pada berbagai media massa. Salah satu isu yang dipaparkan dalam pidato itu ternyata memantik reaksi keras sejumlah menteri.

Isu tersebut ialah tentang kebijakan penggunaan kendaraan listrik (EV = electric vehicle), sebagai solusi untuk mengatasi suatu permasalahan global yang disebut perubahan iklim. Dalam pidatonya, sang pemapar ingin mewujudkan idenya agar pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini menjangkau luas ke masyarakat. Ini ialah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

 

Perubahan iklim

Menurut hasil perhitungan sejumlah ilmuwan (Knutti dkk, 2008, J. Climate 21 (11): 2651-2663), suhu permukaan bumi diproyeksikan akan meningkat antara 1,4 hingga 5,8 oC pada akhir tahun 2100. Kenaikan suhu ini juga akan diiringi oleh perubahan kelembaban udara relatif (Douville dkk. 2022, Commun. Earth. Environ. 3, 237) dan kekuatan angin (Abell dkk. 2021, Nature 589, 70–75).

Perubahan-perubahan pada suhu, kelembaban udara dan angin ini untuk periode waktu yang panjang diistilahkan sebagai perubahan iklim - dulu digunakan istilah 'pemanasan global'. Perubahan iklim ini ditandai oleh munculnya sejumlah permasalahan global, seperti mencairnya es di kutub, meningginya muka-laut. Lalu, meningkatnya frekuensi terjadinya kondisi hidrometeorologis ekstrim (banjir, kemarau, siklon), dan menyebabkan terganggunya eksosistem.

Salah satu badan PBB yang ditugaskan untuk melakukan kajian dan asesmen terhadap perubahan iklim ini dikenal sebagai IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change). Hingga saat ini, IPCC telah menerbitkan 6 buah laporan asesmen sejak tahun 1990. Laporan-laporan yang dapat diakses bebas oleh publik ini berisikan tentang: penyebab dan dampak global, serta program adaptasi dan mitigasi untuk merespons perubahan iklim (IPCC reports https://www.ipcc.ch/reports/pcc.ch/reports/).

Menurut laporan IPCC tersebut di atas, penyebab fenomena perubahan  ini ialah gas-gas rumah kaca - GRK (greenhouse gases - GSG) seperti karbon dioksida dan metana. Emisi (buangan) GRK yang berasal dari kegiatan manusia misalnya dalam bentuk luaran asap mesin berbahan bakar fosil (bensin/gasoline dan solar/diesel), ataupun hasil pembakaran batu-bara akan berakumulasi pada lapisan atmosfir. Keberadaan lapisan atmosfer yang mengandung GBK dalam jumlah besar, akan memantulkan kembali radiasi panas kembali ke permukaan bumi.

Ini dikenal sebagai fenomena efek rumah kaca, yang pada gilirannya akan menyebabkan suhu permukaan bumi meningkat. Itulah sebabnya, ada kelompok arus-utama/mainstream (alarmists) menamakan GRK sebagai pencemar udara, dan GRK mesti dikurangi atau kalau bisa dinolkan. Inilah cikal-bakal kebijakan yang melahirkan kendaraan listrik yang ramah-lingkungan, karena knalpot (tail-pipe) kendaraan ini tak mengeluarkan emisi GRK.

Penting untuk dicatat, bahwa ada pula kelompok lain (sceptics) yang berpendapat, bahwa karbondioksida bukanlah polutan-udara. Kelompok yang tergolong minoritas ini, juga telah mengeluarkan sejumlah laporan terkait untuk mendukung pendapat mereka (NIPCC reports: Climate Change Reconsidered 2009 dan 2011; Clintel report, 2023).

 

Bukan kendaraan tanpa emisi karbon

Jika emisi kendaraan ini hanya dilihat dari buangan knalpot mesinnya, tentu ia ialah kendaraan yang tergolong kendaraan bebas karbon pencemar udara (pollutant free vehicle). Namun, ada hal yang harus dicermati, terkait proses ekstraksi dan pemrosesan bahan penyusun baterai sebagai sebuah komponen penting pada kendaraan listrik. Salah satu laporan berjudul How much CO2 is emitted by manufacturing batteries? (Crawford, 2022, Environmental Solutions Initiative) menyajikan hal ini secara terperinci.

Crawford memperoleh informasinya dari seorang profesor teknik mesin dan ilmu bahan MIT (Massachussetts Institute of Technology) bernama Yang Shao-Horn. Pada laporan tersebut, dituliskan bahwa salah satu proses produksi litium. Bahan baku baterai ini diperoleh melalui ekstraksi bahan yang berasal dari penambangan batuan keras (hard-rock), atau reservoir air-asin (brine) bawah tanah.

Energi untuk kegiatan proses produksi litium ini diperoleh dari penggunaan bahan-bakar fosil. Pada proses untuk memperoleh 1 ton litium diemisikanlah ke udara sebanyak 15 ton gas ‘polutan’ CO2. Buangan/emisi gas CO2 itu, setara dengan penggunaan 6,521 kiloliter mesin berbahan bakar bensin. Hasil ini dihitung menggunakan informasi Autosmart – National Resources Canada.

Sebuah artikel pada bulan Juli 2022 berjudul The world needs 2 billion electric vehicles to get to net zero. But is there enough lithium to make all the batteries? menyebutkan bahwa sebuah kendaraan listrik membutuhkan 8 kg litium. Hal ini berarti bahwa untuk 1 ton litium yang menghasilkan 15 ton gas CO2 dapat diproduksi 125 buah kendaraan listrik.

 

Kesiapan Indonesia

Sebagai warga dunia, Indonesia pun ikut berpartisipasi untuk mengupayakan udara bersih. Indonesia sudah menyiapkan sejumlah peraturan tentang kendaraan listrik (Mada Prasatya: Kumpulan Peraturan Mobil Listrik Di Indonesia). Hal ini diawali oleh Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan berbasis baterai, Peraturan Presiden No 73 Tahun 2019 tentang perlakuan istimewa (pajak penjualan barang mewah) bagi kendaraan rendah emisi karbon.

Selanjutnya, ada pasal 36 yang secara eksplisit menghapuskan pajak bagi kendaraan berbaterai-listrik (Peraturan Presiden No 74 Tahun 2021 yang mengubah Perpres No 73 di atas). Peraturan inilah yang kemudian memunculkan sejumlah peraturan menteri: misalnya Permen ESDM No 13 Tahun 2020 terkait penyediaan infrastruktur bagi kendaraan berbaterai listrik, Permenhub No 45 Tahun 2020 tentang jenis-jenis kendaraan berbaterai listrik. Lalu, Permendagri No 8 Tahun 2020 tentang nilai pajak kendaraan berbaterai listrik sebesar 30% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengenaan biaya maksimum 30% dari  bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Permenhub No 65 Tahun 2020 dan No 15 Tahun 2022 tentang pengubahan/konversi mesin penggerak motor bakar menjadi mesin berbasis baterai.

Bagaimana kesiapan Indonesia terkait bahan-baku kendaraan listrik? Data dari World Economic Forum yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2023 tak menyebutkan Indonesia pada daftar 8 negara produsen litium dunia (mulai dari urutan pertama Australia yang memproduksi 52%, Cile 25%, China 13%, Argentina 6% dan Brasil, Zimbabwe, Portugal dan USA masing-masing sebesar 1%, dan gabungan semua negara di dunia hanya memproduksi 0,1%) dari produksi total litium tahun 2021.

 

Kendaraan listrik vs kendaraan konvensional

Mari kita kembali pada pidato menghentak khalayak yang telah disebutkan pada paragraf pembuka di atas. Ungkapan pada pidato tersebut berbunyi seperti ini:"...kalau kita hitung apalagi ini contoh ketika sampai kepada mobil listrik, emisi mobil listrik per kapita atau per kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bis berbahan bakar minyak...." Salah satu alasannya ialah sederhana saja: jumlah penumpang bus per kepala lebih banyak dibanding jumlah penumpang mobil (kendaraan pribadi).

Bagaimana menelisik pendapat di atas? Adakah data yang membandingkan mobil pribadi dan mobil umum (bis) terkait jejak emisi karbon/ carbon foot-print mereka?

Data itu ternyata ada, dan ia berasal dari model GREET yang dibuat oleh Argonne National Laboratory di Chicago USA. GREET adalah singkatan dari the greenhouse gases, regulated emissions, and energy use in technologies. Model ini menggunakan ribuan parameter terkait bahan penyusun atau kandungan pada baterai dan kendaraan. Penting untuk dicatat, bahwa emisi karbon suatu baterai dihasilkan oleh jenis penggunaan sumber energi, saat proses ekstraksi dan pemrosesan bahan penyusun baterai.

Dalam laporan Reuters pada tanggal 8 Juli 2021 yang berjudul, Factbox: Lifetime carbon emissions of electric vehicles vs gasoline cars, model GREET telah digunakan untuk membandingkan jejak karbon kendaraan listrik dan kendaraan konvensional (berbahan bakar fosil). Ukuran yang digunakan sebagai pembanding ialah titik impas (break-even point). Titik impas ini bergantung pada jenis sumber energi yang digunakan untuk menghasilkan suatu komponen kendaraan listrik misalnya baterai.

Kita ambil contoh data hasil perbandingan antara mobil listrik (baterai litium-ion) Tesla model 3 dan mobil bensin Toyota Corolla. Sumber energi yang menggunakan 100% pembangkit listrik tenaga air, sumber energi campuran antara 23% batu bara, bahan bakar fosil dan energi terbarukan dan sumber energi yang berasal dari 100% batu bara akan menghasilkan titik-impas masing-masing sebesar 13.518,5 km, 21.275 km , dan 126.655,4 km. Ini berarti bahwa untuk penggunaan 100% sumber energi murni dari pembangkit listrik tenaga air, kendaraan listrik baru akan unggul jika dibanding dengan kendaraan konvensional untuk jarak tempuh di atas 13.518,5 km dalam hal terkait udara-bersih. Demikianlah seterusnya.

Dari contoh di atas, tampak bahwa, penggunaan kendaraan listrik pada konteks kebersihan udara barulah akan mengungguli kendaraan berbahan bakar fosil ketika ia digunakan untuk perjalanan jauh. Hal ini disebabkan pada saat produksinya, ia juga tetap menghasilkan emisi GRK. 

Kebijakan terkait kendaraan listrik ini barulah efektif, jika memenuhi: pertama, ia digunakan untuk moda transportasi jarak jauh via jalan tol yang telah tersedia saat ini. Kedua, ia digunakan sebagai transportasi massal dengan jumlah angkutan penumpang yang banyak. Inilah harmoni antara hasil permodelan GREET di atas, dengan sebagian narasi pidato sang penggagas perubahan seperti yang telah disebutkan di atas.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat