Kejagung Terima SPDP Penyelundup 20 Kg Sabu
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Kepala seksi barang bukti dan sitaan Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Wahyu Oktavian Sirait mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus penyelundupan sabu dengan tersangka Yusuf dan Zaky.
"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari BNN atas nama tersangka Yusuf dan Zaky," ujar Firman, kemarin.
Ditegaskan Firman dengan diterimanya SPDP dari BNN, Kejaksaan Agung selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.
"Tim jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk meneliti berkas perkara, " katanya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Artis, Jaksa Agung: Tim Asesmen BNNP Harus Objektif
Tersangka Yusuf dan Zaky, sebut Firman, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tidak saja barang bukti sabu, pelimpahan juga disertakan dengan menyerahkan tersangka Yusuf dan Zaky," jelasnya.
Ia mengatakan pelimpahan itu menandakan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. "Dengan pelimpahan ini, selanjutnya kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk dilakukan peradilan," kata Firman.
Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan kemarin. BNN memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.
"Hal ini diperlukan untuk menyiapkan kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (KG/J-1)
Terkini Lainnya
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan
Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Surat Palsu Pejabat Kota Depok
Pasar Tradisional di Temanggung Jadi Pusat Sebaran Covid-19
Pasien Positif Covid-19 di Klaten 17 Orang, 2 Sembuh
Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Berkurang 60 Orang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap