visitaaponce.com

Kejagung Terima SPDP Penyelundup 20 Kg Sabu

Kejagung Terima SPDP Penyelundup 20 Kg Sabu
Kejaksaan Agung Republik Indonesia(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .

Kepala seksi barang bukti dan sitaan Kejaksaan Negeri Kota Depok Firman Wahyu Oktavian Sirait mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus penyelundupan sabu dengan tersangka Yusuf dan Zaky.

"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari BNN atas nama tersangka Yusuf dan Zaky," ujar Firman, kemarin.

Ditegaskan Firman dengan diterimanya SPDP dari BNN, Kejaksaan Agung selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.

"Tim jaksa ditunjuk Kejaksaan Agung untuk meneliti berkas perkara, " katanya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Artis, Jaksa Agung: Tim Asesmen BNNP Harus Objektif

Tersangka Yusuf dan Zaky, sebut Firman, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tidak saja barang bukti sabu, pelimpahan juga disertakan dengan menyerahkan tersangka Yusuf dan Zaky," jelasnya.

Ia mengatakan pelimpahan itu menandakan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. "Dengan pelimpahan ini, selanjutnya kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk dilakukan peradilan," kata Firman.

Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan kemarin. BNN memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.

"Hal ini diperlukan untuk menyiapkan kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (KG/J-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat