visitaaponce.com

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan
SPDP kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Kejati DKI Jakarta.(MI/Moh Irfan)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SPDP sudah diterima Kejati DKI pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, SPDP diterima, Rabu (11/10).

Dalam SPDP itu belum tercantum nama tersangka. Polda Metro Jaya hingga saat ini memang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Meski SYL Ditahan KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

"SPDP masih bersifat umum. Di dalam SPDP tidak mencantumkan nama tersangka, baru pasal-pasal saja yang disangkakan," tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan ini, pasal yang digunakan adalah pasal 12e atau pasal 12b serta pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pemeriksaan Syahrul Limpo Selesai, Tapi Tidak Dipulangkan

Sebelumnya, Mantan Mentan SYL melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan. Status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Di sisi lain, SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan oleh KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat