visitaaponce.com

Meski SYL Ditahan KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Meski SYL Ditahan KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik setibanya di Gedung KPK, Kamis (12/10)(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) berjalan terus. Hal itu menyusul penangkapan dan penahanan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Syahrul ditangkap KPK dan langsung ditahan pada Kamis (12/10) malam. Meski begitu, Ade mengatakan akan menjamin penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!

"Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10) usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Pimpinan KPK menjadi terlapor dalam kasus ini. Sosok pimpinan KPK yang belum disebutkan namanya ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan Alasan KPK Jemput SYL, padahal Dipanggil Besok

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/8) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa (15/8), sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat