visitaaponce.com

Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Surat Palsu Pejabat Kota Depok

Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Surat Palsu Pejabat Kota Depok
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Banulita(MI/Kisar Rajagukguk)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset) Kota Depok Muhammad Fadli.

SPDP tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Mohammad Fadli.

SPDP dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan surat bernomor LP/B/3978/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Banulita hari ini menunjuk jaksa peneliti yang betul-betul sepadan dengan kasus itu. Yakni Dimas Praja Subroto Kepala Sub Seksi Penuntutan.

" Jaksa peneliti perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan surat atas terlapor Mohammad Fadli, Dimas Praja Subroto," kata Mia, Rabu (4/1).

Jaksa Peneliti Dimas Praja Subroto mengatakan Kejari Kota Depok masih menunggu berkas Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Depok Mohammad Fadli dari penyidik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," tukas Dimas sambil menambahkan, apabila berkas sudah diserahkan kepada kejaksaan, tentunya akan diteliti secara objektif.

" Kami masih menunggu berkas lanjutan untuk dilanjutkan ke penuntutan," pungkasnya.

Hari ini, Bram kuasa hukum Alwi Alatas (pelapor Alwi Alatas) mengatakan  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menetapkan Mohammad Fadli tersangka setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). " Tunggu saja, bakal tersangka," katanya, Rabu (4/1/2023) 

Sementara itu, terlapor Mohammad Fadli mengaku sudah menerima SPDP yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. " Sudah. Suratnya sudah terima dan ada di tangan saya, " katanya.

Mohammad Fadli berkeras dirinya tidak mau menanggung risiko. Karena pekerjaan yang dikerjakan dia bukan mengatas namakan diri pribadi. Tapi mengatasnamakan Pemkot Depok.

 "Saya tak mau masuk penjara. Masa saya dipenjara, saya kan hanya menjalankan tugas dari pimpinan," sambungnya.

Ikhwal munculnya kasus, kata dia bermula ketika Wali Kota Depok Mohammad Idris memerintahkan Mohammad Fadli menertibkan fasos/fasum diatas milik lahan pengembang Pesona Cinere Recidence (PCR) Alwi Alatas yang berlokasi di Jalan Raya Meryung RT 006 RW 10, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok seluas 2,9 hektare.

" Saya menertibkan lahan fasos/fasum itu atas berita acara Wali Kota Depok Mohammad Idris Nomor 593/006/BA. PSU/BKD/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022, " ucapnya.

Berdasarkan berita acara, sambungnya setiap pengembang yang mendirikan perumahan di Kota Depok wajib menyerahkan 40 persen untuk fasos/fasum dari luas lahan yang dikuasai oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Depok.

"Atas dasar berita acara itulah saya melakukan pemasangan plang di atas lahan perumahan Pesona Cinere Residen, yang berbunyi tanah ini milik Pemerintah Kota Depok, " paparnya.

Mohammad Fadli selaku terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang terancam pidana 6 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 425 KUHP, Pasal 417 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP (OL-13) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat