visitaaponce.com

Polisi Usut Laporan Dugaan Makar Amien Rais hingga Bachtiar Nasir

Polisi Usut Laporan Dugaan Makar Amien Rais hingga Bachtiar Nasir
Kabid Humas Polda Metro Jaya.(MI/SUSANTO)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mulai mengusut laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung terhadap sejumlah tokoh, mulai politikus PAN Amien Rais, Habib Rizieq Syihab, dan Bachtiar Nasir terkait dugaan makar atau seruan 'people power'.

"Sudah diterima dan akan dipelajari oleh penyidik. Untuk dilakukan penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro yang Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5)

Menurutnya, penyidik segera memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.

"Karena ada klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah selesai klarifikasi nanti bagaimana dari penyidik apakah bisa dipidana atau tidak. Nanti di sana," sebutnya.

Sebelumnya Amin Rais dilaporkan karena orasinya di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.

Sementara itu, Rizieq Shihab dipolisikan akibat orasinya yang menuntut Presiden Joko Widodo turun. Video ucapan Rizieq beredar di aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana

Sementara Bachtiar Nasir dilaporkan atas penyataannya tentang revolusi. Pernyataan itu viral di YouTube. Bahkan, pelapor juga memiliki seluruh bukti dugaan makar ketiga tokoh tersebut.

Di antaranya, sebuah CD yang berisikan video rekaman orasi Amien Rais, Rizieq dan Bachtiar Nasir.

Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 14 Mei 2019.

Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga tokoh itu dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHPjuncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (A-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat