Petinggi KAMI Jadi Tersangka, Pengacara Klaim Tidak Bersalah
![Petinggi KAMI Jadi Tersangka, Pengacara Klaim Tidak Bersalah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/10/384b9501c0e5f21219a709f1fb8c29a1.jpeg)
KOORDINATOR tim advokasi petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Abdullah Alkatiri mempertanyakan alasan polisi menangkap para petinggi KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
"Menurut saya agak aneh saja kasus ini masuk ke kepolisian. Kami akan rapatkan dulu akan laporkan ke pihak-pihak terkait internal mereka, seperti Komnas HAM, Kompolnas," ungkap Abdullah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Terkait adanya komunikasi yang menjurus menghasut masyarakat agar ricuh saat demo, Abdullah pun tak menemukan bukti tersebut.
"Tidak ada sedikitpun. Apalagi Anton Permana ya, beliau ini kan pengamat militer. dia memberi seminar di mana-mana," ujar Abdullah.
"Saya belum mendapatkan. Kalau saya tanyakan, kebohongannya di mana. karena pasal yang digunakan pasal kebohongan. Itu Pasal 14 ayat 1, 2 dan ayat 15. Itu penyebaran kebohongan menyebabkan keonaran," terangnya.
Bahkan, hingga saat ini, Abdullah tak mengetahui apa yang diperkarakan oleh polisi yang menangkap kliennya.
"Pesan singkat di WA-nya menurut kami, tidak ada satupun yang bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. Ada facebook, kemudian ada Instagram dan sebagainya. Semuanya itu," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Alumni Perguruan Tinggi di Bandung Dukung GAR ITB
Eggi Sudjana Diperiksa sebagai Tersangka Makar
Eggy Sudjana Diperiksa Sebagai Tersangka Makar Kamis Mendatang
Komnas HAM Kecam Aksi Teror dan Intimidasi pada Diskusi UGM
Polisi Usut Laporan Dugaan Makar Amien Rais hingga Bachtiar Nasir
4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Regulasi Cipta Kerja Bantu Pekerja dan Pengusaha
Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap