visitaaponce.com

Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy

Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

KEPOLSIAN Daerah Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait penganiayaan yang dialami pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Berkaitan viralnya (video) korban Ninoy tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka" kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (7/10).

Pada kesempatan tersebut, Argo membeberkan peran masing-masing tersangka. Tiga tersangka yakni AA, ARS, dan YY, berperan menyebarkan video persekusi Ninoy dan membuat konten di grup WhatsApp yang dikaitkan dengan ujaran kebencian (hate speech).

"Selanjutnya ada tersangka RF dan tersangka Baros. Yang bersangkutan meng-copy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban. Dia juga mengintervensi korban, dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," lanjut Argo.

Tersangka selanjutnya yakni Insiyur S yang merupakan sekretaris Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Al Falah. Menurut Argo, S berperan di lokasi kejadian dan memerintahkan untuk menyalin data-data yang ada di laptop Ninoy.

Lebih lanjut, ia juga melaporkan semua kejadian kepada Munarman yang merupakan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). "Selanjutnya dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian."


Baca juga: Ninoy Karundeng Buka Suara: Kepala Saya akan Dibelah


Sementara itu, tersangka TR diduga berada di lokasi dan memanggil pihak lainnya, F, untuk memeriksa HP Ninoy. Tersangka lain yakni SU mendapat perintah untuk memperbanyak data-data yang dicuri dari laptop Ninoy.

"Kemudian yang berikutnya tersangka ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan, kemudian memukuli, menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunih disitu," papar Argo.

Dua tersangka lain yakni IA dan R berperan menganiaya Ninoy. Ia bahkan mengusulkan untuk membunuh Ninoy dengan kampak. Sementara R yang merupakan anggota DKM juga ikut mengintimidasi.

Dari 11 tersangka, hanya 10 yang ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya karena sakit.

Saat ini masih ada dua orang lain untuk dimintai keterangan. Mereka ialah Bernard Abdul Jabbar yang merupakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Fery. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat