visitaaponce.com

Dalam Sepekan, 1.201 Pemotor Kena Tilang Elektronik

Dalam Sepekan, 1.201 Pemotor Kena Tilang Elektronik
Polisi berusaha menghalangi pengendara sepeda motor yang saling bantu mengangkat motor melewati pembatas jalur Trans-Jakarta.(MI/RAMDANI)

SEBANYAK 1.201 pemotor terkena tilang elektronik. Data itu merupakan hasil penindakan pelanggaran selama satu minggu, dari 3 hingga 9 Februari 2020.

"Selama satu minggu itu, jumlah pelanggaran sepeda motor sebanyak 1.201 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2).

Ada beberapa jenis pelanggaran bagi sepeda motor yang terekam kamera tilang elektronik (e-TLE). Yakni menggunakan ponsel saat berkendara, memasuki jalur Trans-Jakarta, melintasi jalan layang nontol (JLNT), tidak mengenakan helm, dan melanggar marka jalan.

Dari beberapa jenis pelanggaran itu, yang paling mendominasi adalah memasuki jalur Trans-Jakarta. Ada sebanyak 625 pemotor terekam kamera tilang elektronik.

Baca juga: Ada Perbaikan Wesel di KRL, Trans-Jakarta Tambah Armada

"Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi di jalur Trans-Jakarta di Halte Duren Tiga Koridor 6 Trans-Jakarta dengan jumlah 383 pelanggaran. Sebanyak 368 melintasi jalur Trans-Jakarta dan 15 pelanggaran tidak menggunakan helm," ungkap Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik bagi sepeda motor per 1 Februari 2020. Sebelum kebijakan itu diberlakukan, polisi telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat yang dilakukan selama Januari.

Pemotor yang kena tilang elektronik akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing. Pemotor dapat melakukan pembayaran denda melalui Bank BRI. Jumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran, yakni dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat